Residivis Pencuri Barang Jok Motor Dibekuk
SINGARAJA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencurian bernama Gede Sukadana alias Empos, 56, kini harus kembali berurusan dengan polisi.
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini, dibekuk karena melakukan pencurian barang dalam jok motor. Empos melakukan aksinya dengan cara mencongkel jok motor korban.
Penangkapan pelaku Empos berawal dari laporan korban Muhammad Bilal Pamungkas, 20, warga Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Korban mengaku telah kehilangan ponselnya saat berolahraga di Lapangan Bhuana Patra, Singaraja, pada Rabu (16/2) lalu. Saat itu korban meletakkan ponsel tersebut di bawah jok motor.
Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Hasil penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke pelaku Sukadana. Akhirnya Buser Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil meringkus pelaku pada Minggu (20/2) di Taman Kota Singaraja.
Kepada polisi, pelaku Sukadana mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban. Aksi itu dilakukan dengan cara mencongkel jok motor korban, lantas membawa kabur barang yang ada di dalamnya.
Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel mengatakan, pelaku Empos merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan pelaku sempat ditangkap di daerah Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar. Sebelum ditangkap pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di seputaran Kota Singaraja.
"Pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling ke tempat-tempat parkir di fasilitas umum dan olahraga. Pelaku juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP lain. Termasuk video pencurian yang viral di media sosial, yang terjadi di Taman Kota Singaraja," jelasnya, Kamis (24/2).
Kata Iptu Kevin, sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu patroli ke tempat-tempat umum. Kemudian dia baru beraksi jika situasi sudah sepi. Pada saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menarik jok motor korban dengan tangan kanannya. Setelah sadel motor korban terbuka, pelaku lantas mengambil barang yang ada di dalam jok.
Namun, tidak semua aksi itu berjalan mulus, di beberapa TKP aksi pelaku sempat dipergoki korban. Namun pelaku berhasil kabur setelah aksi itu diketahui. Korban pun tidak bisa menangkap pelaku. "Untuk yang belum ada kerugian itu, pelaku baru melakukan aksinya namun belum selesai. Tetapi sadel motornya itu sudah rusak. Karena sudah ketahuan terlebih dahulu oleh pemilik motor," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku Sukadana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*mz
1
Komentar