Pemkab Badung Telusuri Dokumen Lahan SDN 5 Kuta
Atap SDN 5 Kuta Banyak Rusak, Tapi Tidak Bisa Diperbaiki
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung masih menggali bukti kelengkapan dokumen lahan SDN 5 Kuta yang terletak di Jalan Kubu Anyar, Lingkungan Banjar Anyar, Kecamatan Kuta.
Upaya ini setelah pemerintah menerima salinan dokumen perjanjian kerja sama ruilslag (tukar guling) lahan SDN 5 Kuta dari perwakilan pemilik lahan beberapa waktu lalu. Dalam dokumen yang diterima Pemkab Badung, perjanjian tukar guling lahan sudah berlangsung cukup lama yaitu dari tahun 1993, sehingga hal itu memerlukan penelusuran secara komperhensif untuk melangkah ke proses selanjutnya. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, mengatakan permasalahan perjanjian tukar guling lahan SDN 5 Kuta masih terus dikaji. Sebab cukup kompleks dan memerlukan kajian dari pihak terkait. “Sampai saat ini kami masih terus berproses. Informasi masih kami gali dan dokumen masih kami kumpulkan. Nanti tentu kami akan lakukan rapat lagi yang dipimpin oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).
Dwipayana mengatakan, hasil dari kajian nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Untuk itu, dia memohon semua pihak agar bisa bersabar dalam penuntasan masalah tersebut. “Masih dilakukan kajian, karena harus dilaporkan ke pak bupati,” kata Dwipayana.
Kepala BPKAD Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, juga menyampaikan hal yang sama. Lahan SDN 5 Kuta yang ditempati sekarang ini sebenarnya bukan aset dari pemerintah daerah, melainkan milik pribadi. Namun, karena di atas lahan itu berdiri fasilitas pendidikan, tentu perlu dibahas lebih lanjut ditingkat pimpinan. “Ini perlu kami bicarakan lagi kepada pimpinan. Sejauh ini kami sudah melaporkannya kepada pak sekda. Jadi kami masih berproses,” katanya.
“Kalau soal rencana tukar guling, kami perlu lakukan penilaian kembali atas lahan iyu, dengan melibatkan tim penilai,” imbuhnya.
Untuk diketahui, SD Negeri 5 Kuta saat ini kondisinya memprihatinkan. Bangunan berlantai II itu mengalami kerusakan parah pada bagian atap dan temboknya. Mirisnya, Pemkab Badung tidak bisa melakukan renovasi lantaran gedung yang sudah didirikan sejak tahun 1993 itu dan mulai dipergunakan pada tahun 1996 itu berada di atas lahan milik pribadi. Kini pihak sekolah berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah agar mendapatkan jalan keluar secepatnya.
Sementara pemilik tanah, Harjanto Karjadi yang diwakili oleh Yulius Benyamin Seran, Jumat (18/2), mengatakan sudah menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Badung untuk memutuskan dan menindak tuntas kesepakatan yang telah dibuat. Diakui Benyamin, kesepakatan yang dilakukan pada tahun 1993 silam itu, antara Harjanto Karjadi selaku pemilik tanah dengan Pemkab Badung sudah ada perjanjian tukar guling dan sudah ada MoU. Hal ini sebagai upaya Pemkab Badung melakukan penataan sekolah dasar. Namun, kesepakatan itu belum ditindaklanjuti dengan tuntas. “Sebetulnya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah agar segera memutuskan. Karena secara de facto kita sudah menyerahkan tanah dan membangun gedung sekolah untuk dipakai. Namun, untuk tukar guling sebagaimana dalam MoU dulu itu belum direalisasikan sampai saat ini,” jelas Benyamin.
Ketika ada rapat yang melibatkan DPRD Komisi IV, Benyamin berharap agar proses tukar guling sesuai kesepakatan awal, kalau bisa dituntaskan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Kalau pun ada opsi lain, mau dibeli atau ganti rugi, kalau bisa dilakukan segera. Hal ini semata agar ada kepastian lembaga pendidikan. “Dengan adanya sejarah panjang ini, bapak Harjanto Karjadi sudah memberikan kontribusi cukup besar dengan keberadaan SD Negeri 5. Itikad baik ini sudah dilakukan kurang lebih 29 tahun, bahkan tidak dipungut biaya. Semoga tahun ini, semuanya segera tuntas,” harap Benyamin seraya mengakui untuk lahan 64 are tersebut terdiri dari 3 sertifikat atas nama Harjanto Karjadi. *dar
1
Komentar