Pekerja Kena PHK Capai 1.755 Orang
Karyawan Dirumahkan Belum Dipekerjakan Kembali
Belum adanya pekerja yang dipanggil kembali bekerja dari yang semula dirumahkan, praktis belum bisa membuat tingkat pengangguran di Gumi Keris menurun.
MANGUPURA, NusaBali
Penerbangan internasional ke Bali sudah dibuka sejak 4 Februari 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada perusahaan di Badung yang melapor telah mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan. Sementara itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 justru bertambah.
“Sejauh ini belum ada yang melapor untuk kembali mempekerjakan. Justru saat ini kami malah lebih sering menangani mediasi hubungan industrial. Ada persoalan PHK dan penyelesaian perselisihan hak,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (25/2).
Menurut Oka Dirga, hingga 22 Februari 2022, jumlah karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang. Belum adanya pekerja yang dipanggil kembali bekerja dari yang semula dirumahkan, praktis belum bisa membuat tingkat pengangguran di Gumi Keris menurun. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung pada Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen.
Sementara itu, pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 justru ada penambahan. Pada Agustus 2021, jumlah pekerja kena PHK tercatat sebanyak 1.288 orang. Sedangkan hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang kena PHK mencapai 1.755 orang. Beberapa kasus PHK juga harus dimediasi di tingkat dinas. Lantaran perundingan bipartite (antara perusahaan dan pekerja) menemui jalan buntu. Tahun 2021, Disperinaker Badung memediasi sebanyak 54 kasus hubungan industrial, di antaranya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.
“Untuk tahun 2022, kami juga lebih sering menangani mediasi. Selama 2 bulan ini sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus. Pemerintah berharap perusahaan untuk semaksimal mungkin tidak mem-PHK. Kalaupun sudah tidak mampu, dirumahkan saja,” pintanya.
Diakui, dibukanya penerbangan internasional tidak serta merta berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja kembali. Pemulihan ekonomi pasca pandemi terutama di sektor pariwisata membutuhkan waktu yang tak singkat. Menurut Oka Dirga, sektor pariwisata paling dominan menyerap tenaga kerja di Badung. Saat ini para pekerja yang dirumahkan maupun kena PHK pun harus memutar otak untuk beralih pekerjaan dari sektor pariwisata.
“Saat ini sedang galak-galaknya memajukan UMKM. Namun mengubah dari sebelumnya bekerja di pariwisata ke UMKM itu juga tidak semudah membalikkan tangan. Perlu belajar dan penyesuaian. Semoga situasi segera membaik dan pandemi ini cepat berlalu,” kata Oka Dirga yang notabene mantan Kabag Umum Setda Badung. *ind
“Sejauh ini belum ada yang melapor untuk kembali mempekerjakan. Justru saat ini kami malah lebih sering menangani mediasi hubungan industrial. Ada persoalan PHK dan penyelesaian perselisihan hak,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Ida Bagus Oka Dirga, Jumat (25/2).
Menurut Oka Dirga, hingga 22 Februari 2022, jumlah karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang. Belum adanya pekerja yang dipanggil kembali bekerja dari yang semula dirumahkan, praktis belum bisa membuat tingkat pengangguran di Gumi Keris menurun. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung pada Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen.
Sementara itu, pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 justru ada penambahan. Pada Agustus 2021, jumlah pekerja kena PHK tercatat sebanyak 1.288 orang. Sedangkan hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang kena PHK mencapai 1.755 orang. Beberapa kasus PHK juga harus dimediasi di tingkat dinas. Lantaran perundingan bipartite (antara perusahaan dan pekerja) menemui jalan buntu. Tahun 2021, Disperinaker Badung memediasi sebanyak 54 kasus hubungan industrial, di antaranya perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.
“Untuk tahun 2022, kami juga lebih sering menangani mediasi. Selama 2 bulan ini sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus. Pemerintah berharap perusahaan untuk semaksimal mungkin tidak mem-PHK. Kalaupun sudah tidak mampu, dirumahkan saja,” pintanya.
Diakui, dibukanya penerbangan internasional tidak serta merta berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja kembali. Pemulihan ekonomi pasca pandemi terutama di sektor pariwisata membutuhkan waktu yang tak singkat. Menurut Oka Dirga, sektor pariwisata paling dominan menyerap tenaga kerja di Badung. Saat ini para pekerja yang dirumahkan maupun kena PHK pun harus memutar otak untuk beralih pekerjaan dari sektor pariwisata.
“Saat ini sedang galak-galaknya memajukan UMKM. Namun mengubah dari sebelumnya bekerja di pariwisata ke UMKM itu juga tidak semudah membalikkan tangan. Perlu belajar dan penyesuaian. Semoga situasi segera membaik dan pandemi ini cepat berlalu,” kata Oka Dirga yang notabene mantan Kabag Umum Setda Badung. *ind
1
Komentar