Disbud Usulkan Bendesa Tak Lagi Jadi Pengawas LPD
MANGUPURA, NusaBali
Dugaan penyelewengan dana mencapai Rp 130 miliar di LPD Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, turut jadi perhatian Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung.
Namun bukan terkait kasus yang kini sudah masuk ranah hukum, melainkan lebih menekankan bagaimana ke depan LPD lainnya tidak terjerat kasus serupa. Disbud pun akan usulkan agar bendesa tak lagi menjadi badan pengawas untuk menghindari terjadinya intervensi.
Kadisbud Badung I Gde Eka Sudarwitha, menegaskan pentingnya pembinaan agar LPD sehat. “Untuk LPD di Sangeh kami tidak berkomentar lagi, karena sudah ada indikasi penyimpangan. Kami juga tidak lagi melakukan upaya pembinaan, karena sudah merupakan pelanggaran hukum dan keluar daripada ketentuan LPD,” ujarnya, Jumat (25/2).
Walau begitu, agar kasus serupa tidak terulang, Sudarwitha menekankan pentingnya pembinaan terhadap manajemen LPD, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Bahkan, Sudarwitha berencana mengusulkan kepada Gubernur Bali I Wayan Koster agar bendesa tidak lagi sebagai badan pengawas, untuk menghindari terjadinya intervensi.
“Jadi bendesa jangan ikut kepengurusan badan pengawas. Karena kadang-kadang ada intervensi dari bendesa terhadap LPD. Pengawas harus memikirkan bagaimana LPD dapat menjalankan Capital, Asset Quality, Management, Earning, dan Liquidity (CAMEL) dengan baik, meski situasi tertekan pandemi seperti sekarang ini,” papar mantan Camat Petang ini.
Selain itu, Sudarwitha juga tak menyangkal jika masih ada LPD yang menerima simpanan atau meminjamkan dananya keluar dari desa adat. Sistem ini tidak dianjurkan karena berpotensi menimbulkan maladministrasi. Menurutnya, ketika dana LPD dipinjamkan keluar desa adat atau menempatkan dana luar ke LPD, maka harus ada kerja sama antar desa adat. “Tetapi sebaiknya jangan seperti itu. Lebih baik di intern desa adat saja,” tegasnya.
Sudarwitha berharap semua pengurus LPD menjalankan pengelolaan dengan baik. Seperti pemberian pinjaman kepada nasabah tidak di luar desa adat dan tata kelola anggunan yang tidak semena-mena. “Ada hal-hal yang harus diperhatikan kembali. Misalnya, harus hanya dari krama adat, jangan keluar daripada krama untuk memberikan pinjaman, kemudian tata kelola anggunan yang dikembalikan diperhatikan kembali jangan semena-mena pengurus LPD,” kata Sudarwitha. *ind
Komentar