Nyuri Motor, Petani Dijuk
TABANAN, NusaBali
Polsek Pupuan berhasil ringkus pencurian sepeda motor (curanmor). Dia adalah Wayan Suasana, 55, petani asal Banjar Ambang, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan.
Pelaku nekat bawa kabur motor Honda Supra milik I Wayan Nursada, 63, saat diparkir di kebun kopi kawasan Banjar Kubu, Desa/Kecamatan Pupuan, dengan posisi kunci nyantol.
Kapolsek Pupuan, AKP Wayan Suastika menerangkan, peristiwa kehilangan motor ini terjadi 30 Januari 2022. Hari itu sekitar pukul 13.00 korban Wayan Nursada berangkat ke kebun dengan mengendari Honda Supra Hitam Strip Kuning nopol DK 2243 GY.
Sampai di kebun kopi, korban tinggal sepeda motornya itu untuk bekerja, kira-kira berjarak 200 meter. "Apesnya korban tinggalkan sepeda motornya dalam posisinya kuncinya masih nyantol," ungkap AKP Suastika, Jumat (25/2).
Nah begitu kembali dari bekerja pukul 16.00 Wita, dia mendapat sepeda motornya sudah hilang. Korban Nursada warga asal Banjar Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan ini pun sempat mencari keberadaan sepeda motornya ini disekitaran kebun namun tak kunjung ketemu. "Karena tidak ketemu korban pun pulang ke rumahnya," terangnya.
Bahkan kata AKP Suastika karena masih belum percaya sepeda motornya hilang, korban kembali lagi mencari keesokan harinya di kebun karena berpikiran ada yang meminjam. "Setelah dicari-cari tidak ketemu baru akhirnya melapor ke Polsek Pupuan pada 2 Februari 2022," tegasnya.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukannya penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi didapat motor tersebut terparkir di gudang kopi milik I Gusti Ngurah Sudarta Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan namun dengan plat berbeda. "Tetapi dari jenis dan nomor mesinnya sama dengan yang hilang," terangnya.
Polisi pun masih tetap mengintai pemilik sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya 2 Februari tersebut sekitar pukul 15.30 wita datang pemilik motor yakni pelaku I Wayan Suara tersebut. Saat ditanya polisi dia sempat berkelit namun akhirnya mengaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Pupuan untuk dimintai keterangan. "Dari hasil introgasi pelaku sudah mengakui perbuatanya, dia juga sempat ganti plat kendaraan agar tidak diketahui," jelasnya.
Pelaku nekat mencuri motor karena ingin menguasai. Sebab sekarang pelaku tidak punya motor, sebelumnya sempat punya motor namun digadaikan. "Pelaku mencuri motor tidak untuk dijual, namun akan digunakan untuk ke kebun dan jalan-jalan," katanya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku Wayan Suarsa disangkkan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. "Pelaku tidak residivis, dia baru pertama lakukan pencurian," tandas AKP Suastika. *des
1
Komentar