nusabali

Buruh Bangunan Curi Emas Bernilai Puluhan Juta

  • www.nusabali.com-buruh-bangunan-curi-emas-bernilai-puluhan-juta

SINGARAJA, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Kubutambahan, Buleleng, meringkus pelaku kasus pencurian emas.

Pelakunya, Kadek Yoga Putra Wahyuna,30, warga Banjar Dinas Kangin, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek ini diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik istri mantan rekan kerjanya.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan korban Ni Luh Minanting,39, yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya, Banjar Dinas Kangin, Desa Bontihing, Kamis (3/2) lalu. Berangkat dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung menyelidiki dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi di TKP.

Dari penyelidikan itu, salah satu saksi mengaku sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar. Akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke Yoga. Setelah mendapat informasi itu, Buser Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung membekuk pelaku di rumahnya yang hanya berjarak 1 kilometer dari rumah korban.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku Yoga mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah perhiasan korban. Pelaku dengan korban sebelumnya sudah saling mengenal. Pelaku juga sering bertamu ke rumah korban. Selain itu, pelaku sempat bekerja dengan suami korban.

AKP Wisnaya menyebutkan, pelaku beraksi dengan cara melompati pagar rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku lantas mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban di dalam lemari kamar. Perhiasan tersebut berupa 2 buah kalung, 4 buah giwang, 4 buah gelang, dan 4 buah cincin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta rupiah. "Pelaku sudah sempat menjual sebagian hasil curiannya ke toko emas di Kota Singaraja. Satu buah gelang dengan berat 6 gram dijual dengan harga Rp 1.025.000," ungkap AKP Wisnaya, dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Jumat (25/2) siang.

Pelaku Yoga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pelaku Yoga mengaku nekat mencuri emas milik istri mantan rekan kerjanya lantaran kepepet. Sebagian uang hasil menjual barang curian tersebut sudah dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Uangnya buat beli makan. Sudah saya pantau rumahnya. Tahu sebelumnya dia (korban,Red) pakai emas," singkatnya. *mz

Komentar