nusabali

Hari Ini, Tarif Baru Tol Bali Mandara Mulai Berlaku

  • www.nusabali.com-hari-ini-tarif-baru-tol-bali-mandara-mulai-berlaku

MANGUPURA, NusaBali
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) selaku pengelola Tol Bali Mandara mulai memberlakukan tarif baru bagi pengguna jasa mulai Sabtu (26/2) dini hari. Pemberlakuan tarif baru ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Namun, untuk roda dua atau sepeda motor tidak mengalami kenaikan. Direktur PT Jasamarga Bali Tol, I Ketut Adiputra Karang, mengatakan penyesuaian tarif Tol Bali Mandara mulai diberlakukan pada Sabtu (26/2) pukul 00.00 Wita. Menurutnya, tarif Tol Bali Mandara mengalami penyesuaian sebesar Rp 500 pada golongan I hingga V, sedangkan golongan VI atau kendaraan roda dua tidak mengalami penyesuaian tarif.

Untuk golongan I meliputi sedan, jip, pickup/truk kecil dan bus dari awalnya Rp 12.500 menjadi Rp 13.000. Golongan II yakni truk dengan dua gandar yang awalnya Rp 19.000 menjadi Rp 19.500. Golongan III yakni truk dengan tiga gandar yang awalnya Rp 19.000 menjadi Rp 19.500. Golongan IV yakni truk dengan empat gandar naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500. Sementara untuk Golongan V yakni truk dengan lima gandar juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500. Sementara untuk untuk Golongan VI yakni kendaraan roda dua tetap dengan harga sebelumnya sebesar Rp 5.000.

“Hampi semua mengalami kenaikan, pada golongan VI saja yang tidak naik. Untuk sepeda motor tarifnya tetap sama yakni Rp 5.000,” kata Adiputra Karang, Kamis (24/2).

Menurutnya, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular yang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. “Adapun penyesuaian tarif Tol Bali Mandara berdasarkan pada inflasi periode November 2019-November 2021 Provinsi Bali sebesar 2,62 persen,” rinci Adiputra Karang.

Masih menurut Adiputra Karang, penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Sekaligus mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan. “Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol, karena merupakan bentuk pengembalian investasi,” katanya.

“Selain itu, penyesuaian tarif juga menjadi penting untuk memastikan pengelola jalan tol telah memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” imbuh Adiputra Karang.

Hal senada juga disampaikan Humas Jasamarga Bali Tol, I Putu Gandhi Ginarta. Menurutnya, PT JBT secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek. Tidak hanya upaya peningkatan kualitas meliputi pemeliharaan jalan, pengecatan dinding pembatas jalan tol, perbaikan rambu, perbaikan gerbang tol, namun juga berupa beautifikasi di sepanjang operasional jalan Tol Bali Mandara, berupa penanaman tanaman hias di simpang susun, tapper jalan tol, serta median jalan tol.

Di samping itu, lanjutnya, PT JBT juga berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan operasional jalan tol yang mendukung asas keberlanjutan dengan penggunaan energi ramah lingkungan melalui penandatanganan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), berupa panel surya di sepanjang jalur roda dua bersama PT Bukit Energi Investama (BEI). “Tenaga listrik ramah lingkungan ini nantinya akan menjadi sumber energi utama bagi operasional jalan Tol Bali Mandara,” kata Gandhi. *dar

Komentar