Gubernur Koster Perjuangkan Syarat Wisman Tanpa Karantina
DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali, Wayan Koster tegaskan akan berjuang keras ke Pemerintah Pusat agar aspirasi komponen pariwisata terkait persyaratan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) alias wisatawan mancanegara (Wisman) diberlakukan kebijakan yang lebih ramah dan kompetitif. Salah satunya, yakni pemberlakuan tanpa karantina bagi wisman yang datang ke Bali.
“Selain tanpa karantina juga perjuangkan Visa On Arrival (VOA) dengan beberapa pilihan,” ujarnya dalam rilis keputusan rapat evaluasi tata kelola PPLN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang dipimpin Gubernur Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jaya Sabha pada Saniscara Pon Ugu, Sabtu (26/2). Beberapa pilihan visa kunjungan wisman tersebut, yakni visa kunjungan 30 hari dengan biaya USD 25 per orang, visa kunjungan 60 hari dengan biaya USD 50 per orang serta dengan ditambah biaya persetujuan Visa sebesar Rp 200.000 per orang.
Gubernur Koster juga akan memperjuangkan penambahan jumlah hotel karantina yang telah memenuhi persyaratan. “Ini menjadi komitmen bersama Pemerintah Provinsi Bali dan para pihak terkait dalam mengelola penanganan Pandemi Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab, dengan diiringi doa agar Pandemi Covid-19 segera berakhir , Astungkara,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Dalam rapat kemarin juga memutuskan untuk mempermudah/mempercepat layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastikan pemenuhan dokumen Pre-Flight di bandara asal, meliputi, Pengisian Aplikasi Pedulilindungi, Sertifikat vaksin, Dokumen PCR test negative, E-CD Form, Booking paket karantina hotel, Dokumen imigrasi lengkap dan asuransi perjalanan yang menanggung kasus Covid-19.
“Pemenuhan dokumen Pre-Flight terse but agar dikomunikasikan dan disosialisasikan secara luas kepada Biro Perjalanan Wisata, Maskapai, dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali,” ujar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Selanjutnya penempatan-pemantauan petugas keamanan (TNI/Polri) dibatasi hanya di pos tertentu, sifat tertutup, dan ramah kedatangan. Penyediaan kendaraan angkutan darat disiapkan oleh pihak hotel sesuai kebutuhan dengan menerapkan prokes, dan pemantauan armada secara ketat. Selain itu seluruh armada dan awak kendaraan didaftarkan kepada Satgas Covid-19 Bandara I Gusti Ngurah Rai, pihak hotel dapat bekerjasama dengan asosiasi perusahaan angkutan pariwisata (PAWIBA), serta kendaraan angkutan darat tidak menggunakan pengawalan dari bandara menuju ke tempat menginap. Ditambahkannya lagi pegawai hotel karantina, petugas bandara, awak kendaraan darat yang terlibat dalam Bubble System diwajibkan melaksanakan tes swab PCR sekurang-kurangnya 1 kali dalam 7 hari kalender yang ditanggung oleh manajemen masing-masing. Hotel karantina berkewajiban menyiapkan kamar isolasi bagi tamu yang positif tidak bergejala.
Evaluasi tata kelola PPLN melalui Bandara Ngurah Rai ini dilakukan mengingat perkembangan kasus harian Covid-19 di Provinsi Bali yang semakin membaik, pencapaian vaksinasi di Provinsi Bali yang sudah sangat tinggi, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menerapkan protokol kesehatan yang tinggi, semakin meningkatnya gairah dan permintaan calon wisatawan mancanegara ke Bali, meningkatnya permintaan slot penerbangan internasional langsung ke Bali serta percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.
Dalam rapat kemarin dihadiri Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Kadis Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Pit Kadiskes Provinsi Bali, Danlanud diwakili oleh Kadis Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kepala Otoritas Bandara IV Kementerian Perhubungan, General Manager PT Angkasa Pura I I Gusti Ngurah Rai, PHRI Bali, GIPI Bali dan IHGMA Bali. 7 sur
1
Komentar