Trio Tersangka Korupsi LPD Suwat Ditahan
Tersangka Sang Ayu Raiyoni tampak menangis saat digiring ke Rutan Gianyar, sedangkan tersangka Nilawati tampak tegas.
Setelah Berkas dan Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Tersangka kasus kredit fiktif Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat, Desa Suwat, Gianyar, yakni Ketua LPD Sang Ayu Raiyoni, 48, sekretaris Ni Nyoman Nilawati, 33, dan kasir/bendahara Ni Made Sutria, 45, dilimpahkan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa (28/2). Ketiganya kemudian resmi menjadi tahanan Kejari Gianyar dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar. Tiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan ini mendatangi Mapolres Gianyar, Selasa kemarin pukul 08.00 Wita.
Sebelum dilimpahkan Made Sutria, Nyoman Nilawati dan Sang Ayu Raiyoni yang masing-masing didampingi suami menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Gianyar. Lalu diantarkan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar ke Kejari Gianyar yang lokasinya berdekatan dengan Polres. Sekitar pukul 10.15 Wita petugas bersama para tersangka tiba di Kejari Gianyar, lengkap dengan barang bukti.
Pemeriksaan kelengkapan barang bukti langsung dilakukan oleh petugas Kejari. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, CPU, uang tunai sebesar Rp 362.337.000 hasil penyitaan aset serta pengembalian pinjaman oleh nasabah. Sedangkan tiga tersangka diminta keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Made Endra Arianto.
Pihak Kejari kemudian memutuskan lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. "Sebelumnya dari penyidik tidak memang melakukan penahanan. Ada beberapa persyaratan untuk dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya. Penahanan yang kemudian dilakukan bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ketiganya. Sementara itu penasehat hukum Sang Ayu Raiyoni, Ngakan Kompiang Dirga menegaskan bahwa kliennya sudah siap menjalani proses hukum. Ditanya apa mengajukan penangguhan penahanan, Ngakan Dirga masih membicarakan hal tersebut dengan klien.
"Tapi kami menyarankan untuk mengikuti alurnya, sama saja bila sekarang ditangguhkan nanti setelah putusan penahanan dilakukan dari awal," ungkapnya. Selama proses pelimpahan di Kejari Gianyar terlihat tersangka Nyoman Nilawati (sekretaris LPD) tampak menangis sebelum digiring ke Rutan Gianyar. Wajah sedih juga tampak dari kasir/bendahara Ni Made Sutria. Sedangkan Ketua LPD Sang Ayu Raiyoni dari awal kedatangan terlihat lebih tegar dibandingkan dua tersangka lainnya. Baru sekitar pukul 13.30 Wita tiga tersangka dibawa ke Rutan Gianyar oleh petugas dari Kejari Gianyar.
Sebagaimana diketahui, kasus kredit fiktif LPD Suwat terkuak berkat laporan warga Desa Suwat ke Mapolres Gianyar, 19 Agustus 2015. Mereka melaporkan tiga pengurus LPD, yakni Sang Ayu Raiyoni, Ni Made Sutria dan Ni Nyoman Nilawati. Mereka diduga membuat kredit fiktif untuk 40 nama warga. Pada 2010 pengurus mengalihkan data administrasi LPD dari manual ke komputer dan ditemukan selisih tabungan Rp 68.400.000.
Pengurus ini akhirnya mengakui selisih tabungan sebagai pinjaman Rp 22.800.000 per orang. Sang Ayu Raiyoni yang mencantumkan nama suaminya,RW, selaku peminjam tidak pernah mengembalikan sampai tahun 2015 dengan total kredit Rp 255.100.000. Lanjut itu dibuatkan12 nama kredit fiktif oleh ketiga pengurus LPD. LPD ini pun rush atau penarikan uang besar-besaran oleh pemilik tabungan dan deposito, hingga LPD tidak mampu melakukan pembayaran. Pada saat itu ditemukan ada nasabah penabung yang nominalnya tidak sama atau selisih antara tabungan yang tercatat pada buku tabungan dengan data tabungan LPD. * e
GIANYAR, NusaBali
Tersangka kasus kredit fiktif Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Suwat, Desa Suwat, Gianyar, yakni Ketua LPD Sang Ayu Raiyoni, 48, sekretaris Ni Nyoman Nilawati, 33, dan kasir/bendahara Ni Made Sutria, 45, dilimpahkan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa (28/2). Ketiganya kemudian resmi menjadi tahanan Kejari Gianyar dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar. Tiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan ini mendatangi Mapolres Gianyar, Selasa kemarin pukul 08.00 Wita.
Sebelum dilimpahkan Made Sutria, Nyoman Nilawati dan Sang Ayu Raiyoni yang masing-masing didampingi suami menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolres Gianyar. Lalu diantarkan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gianyar ke Kejari Gianyar yang lokasinya berdekatan dengan Polres. Sekitar pukul 10.15 Wita petugas bersama para tersangka tiba di Kejari Gianyar, lengkap dengan barang bukti.
Pemeriksaan kelengkapan barang bukti langsung dilakukan oleh petugas Kejari. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen, CPU, uang tunai sebesar Rp 362.337.000 hasil penyitaan aset serta pengembalian pinjaman oleh nasabah. Sedangkan tiga tersangka diminta keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Made Endra Arianto.
Pihak Kejari kemudian memutuskan lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. "Sebelumnya dari penyidik tidak memang melakukan penahanan. Ada beberapa persyaratan untuk dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya. Penahanan yang kemudian dilakukan bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap ketiganya. Sementara itu penasehat hukum Sang Ayu Raiyoni, Ngakan Kompiang Dirga menegaskan bahwa kliennya sudah siap menjalani proses hukum. Ditanya apa mengajukan penangguhan penahanan, Ngakan Dirga masih membicarakan hal tersebut dengan klien.
"Tapi kami menyarankan untuk mengikuti alurnya, sama saja bila sekarang ditangguhkan nanti setelah putusan penahanan dilakukan dari awal," ungkapnya. Selama proses pelimpahan di Kejari Gianyar terlihat tersangka Nyoman Nilawati (sekretaris LPD) tampak menangis sebelum digiring ke Rutan Gianyar. Wajah sedih juga tampak dari kasir/bendahara Ni Made Sutria. Sedangkan Ketua LPD Sang Ayu Raiyoni dari awal kedatangan terlihat lebih tegar dibandingkan dua tersangka lainnya. Baru sekitar pukul 13.30 Wita tiga tersangka dibawa ke Rutan Gianyar oleh petugas dari Kejari Gianyar.
Sebagaimana diketahui, kasus kredit fiktif LPD Suwat terkuak berkat laporan warga Desa Suwat ke Mapolres Gianyar, 19 Agustus 2015. Mereka melaporkan tiga pengurus LPD, yakni Sang Ayu Raiyoni, Ni Made Sutria dan Ni Nyoman Nilawati. Mereka diduga membuat kredit fiktif untuk 40 nama warga. Pada 2010 pengurus mengalihkan data administrasi LPD dari manual ke komputer dan ditemukan selisih tabungan Rp 68.400.000.
Pengurus ini akhirnya mengakui selisih tabungan sebagai pinjaman Rp 22.800.000 per orang. Sang Ayu Raiyoni yang mencantumkan nama suaminya,RW, selaku peminjam tidak pernah mengembalikan sampai tahun 2015 dengan total kredit Rp 255.100.000. Lanjut itu dibuatkan12 nama kredit fiktif oleh ketiga pengurus LPD. LPD ini pun rush atau penarikan uang besar-besaran oleh pemilik tabungan dan deposito, hingga LPD tidak mampu melakukan pembayaran. Pada saat itu ditemukan ada nasabah penabung yang nominalnya tidak sama atau selisih antara tabungan yang tercatat pada buku tabungan dengan data tabungan LPD. * e
Komentar