Pembantu Nekat Nyuri Emas Majikan
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Mengwi meringkus seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), Ni Ketut Astini, 35 atas dugaan tindak pidana pencurian.
Perempuan asal Banjar Gentuh, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini ditangkap di mess tempat tinggalnya di Banjar Cempaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (26/2).
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Senin (28/2) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Ni Luh Rastini, 59 yang merupakan majikan tersangka beberapa jam sebelum dilakukan penangkapan. Korban melaporkan kehilangan perhiasan gelang, kalung, dan cincin emas yang semuanya seharga Rp 80 juta.
"Tersangka ini merupakan pembantu dari korban. Perhiasan yang dicuri berupa 2 buah gelang anak, 1 buah kalung anak, 1 buah cincin anak, 1 buah cincin dewasa, 1 buah cincin berlian, 1 buah cincin kawin, dan 1 pasang sumpel intan. Perhiasan ini dicuri tiga kali dalam kurun waktu tiga Minggu. Barang-barang itu baru diketahui hilang 26 Febuari kemarin," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Tersangka Ketut Astini dengan mudah mencuri perhiasan bernilai puluhan juta itu pada saat datang bekerja ke rumah korban sebagai ART. Setelah berhasil mencuri, perhiasan emas tersebut disembunyikan di mess tempat tinggalnya di Banjar Cempaka, Kelurahan Kapal, Badung.
Kepada polisi saat diperiksa, tersangka mengaku terpaksa melakukan mencuri karena tuntutan ekonomi. Barang mewah hasil curiannya itu rencananya dijual untuk menafkahi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku, pertama kali mencuri perhiasan itu pada awal Febuari. Sementara dua kali berikutnya dilakukan selang seminggu sekali.
Korban baru sadar perhiasan emasnya hilang, Sabtu 26 Febuari 2022. Peristiwa kehilangan emas tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Mengwi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, pelaku pencurian itu mengarah kepada Ketut Astini yang tak lain merupakan asisten rumah tangga dari korban sendiri yang baru bekerja beberapa bulan terakhir.
"Pada saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai laporan korban. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar