Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Rusia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Pasangan suami-istri asal Rusia dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Sabtu (26/2) malam.
Pasutri ini dideportasi karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menerangkan, kedua WNA yang merupakan pasutri tersebut berinisial AP, 26 dan IB, 30. Mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. Mereka dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar-Singapora-Moscow pada pukul 20.15 Wita. "Proses pendeportasian dilakukan dalam pengawalan ketat petugas kita," terangnya, Senin (28/2)
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menambahkan, kedua WNA tersebut berstatus suami istri. Semula mereka melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online.
Pada tanggal 22 Februari 2022, keduanya kemudian datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk melakukan verifikasi. "Dari pengecekan petugas atas bukti pendaftaran online pada sistem aplikasi, keduanya diketahui membawa bukti yang tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem," jelas Jamaruli
Karena terindikasi melakukan pemalsuan, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, ke duanya terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. "Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," urainya lagi. *dar
Komentar