Terduga Pelaku Diperiksa, Polisi Segera Gelar Perkara
Kasus Dugaan Persetubuhan Perempuan Disabilitas
SINGARAJA, NusaBali
Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan persetubuhan yang menimpa perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Sawan, Buleleng, berinisial LB, 21.
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Sementara terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik telah memeriksa terduga pelaku yang diketahui berinisial Jero B. Namun, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Pria yang kesehariannya bekerja membuat banten itu telah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sehingga status dari kasus ini dapat meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar AKP Sumarjaya, dikonfirmasi pada Senin (28/2). Artinya, dengan peningkatan status ini, polisi akan mulai menentukan siapa pelaku dari kasus dugaan persetubuhan tersebut.
AKP Sumarjaya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jero B diduga telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada Januari 2022 lalu. Aksi itu dilakukan di sebuah balai kelompok yang ada di dekat rumah korban. “Kejadiannya di balai kelompok, dekat rumah korban. Pelaku memang sudah kenal dengan korban, kemudian diajak ke balai itu, lalu disetubuhi,” katanya.
AKP Sumarjaya mengungkapkan, aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan pagi hari. Sehingga tidak ada yang mengetahui karena suasananya sepi. “Korban sendiri yang memberitahukan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi. Saat pelaku menyetubuhi korban, apakah sempat memberikan iming-iming, itu masih kami dalami,” ungkap AKP Sumarjaya.
Disinggung terkait kondisi korban saat ini, AKP Sumarjaya menyebut, korban saat ini sedang bersama orangtuanya. Meski telah disetubuhi sebanyak dua kali, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan tidak hamil. Sementara terkait hasil pemeriksaan psikiater, korban juga dinyatakan sebagai penyandang disabilitas.
“Hasil dari psikiater sudah diterima, korban dinyatakan mengalami disabilitas. Hasil visum juga sudah diterima, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban. Dalam pekan ini, penyidik akan melakukan gelar perkara,” tandas AKP Sumarjaya. *mz
Komentar