nusabali

Desa Adat Kuta Intensifkan Pengawasan Saat Nyepi

Langgar Aturan Dapat Dikenakan Denda Rp 200.000

  • www.nusabali.com-desa-adat-kuta-intensifkan-pengawasan-saat-nyepi

MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Kuta mengintensifkan pengawasan wilayah saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1944.

Hal ini demi mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan masyarakat atau wisatawan selama Nyepi berlangsung. Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, mengatakan pengawasan selama Hari Raya Nyepi dilakukan meminimalisir adanya pelanggaran. Untuk mengawasi wilayah Desa Adat Kuta, pecalang dan prajuru desa dikerahkan. Menurutnya, dalam pengawasan ini akan lebih diketatkan pada malam hari. Pasalnya saat malam hari merupakan waktu rawan terjadinya pelanggaran, seperti adanya penggunaan penerangan.

Namun dalam pengawasan ini, lanjut Wasista, para petugas juga harus mengikuti Catur Brata Penyepian. “Petugas harus memberikan contoh kepada masyarakat, mereka diberikan kesempatan untuk patroli jangan sampai hal itu dijadikan kesempatan untuk berkeliaran di luar rumah,” tegas Wasista, Selasa (1/3).

Selama perayaan Nyepi, pihaknya tidak memungkiri ada wisatawan yang berlibur di wewidangan Desa Adat Kuta. Untuk itu, Wasista berharap setiap wisatawan menghargai pelaksanaan hari suci ini, sehingga dalam berlibur wisatawan hanya diperbolehkan beraktivitas di dalam hotel. “Kami juga telah melakukan koordinasi dan bersurat kepada manajemen hotel, mereka dapat menerima wisatawan. Tetapi tetap mengikuti aturan, tidak boleh ada keributan, tidak boleh keluar dari hotel, dan kalau malam hari jangan sampai ada sinar lampu yang keluar,” kata Wasista.

Pihaknya menegaskan, jika ditemukan wisatawan yang berkeliaran akan diberikan pembinaan. Bahkan manajemen hotel juga akan mendapatkan peringatan. Jika membandel, lanjut Wasista, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 200.000. Tetapi sanksi ini bukan langkah untuk menambah pemasukan desa, denda itu hanya sebuah peringatan agar tidak diulangi kembali.

Lebih lanjut Wasista menambahkan, selama perayaan Nyepi belum pernah ditemukan pelanggaran yang sampai harus diberikan sanksi berupa denda. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pelanggaran yang ditemukan biasanya akibat lupa mematikan lampu. “Kalau yang berkeliaran di luar belum pernah kami temukan. Semua sudah tertib. Kadang-kadang hanya ada sinar lampu saja. Setelah kami ingatkan kembali mereka sudah sadar,” katanya. *dar

Komentar