Pegawai Kontrak Nyabu Dipecat
Keluarga pelaku telah diminta uang Rp 2 juta oleh oknum tak dikenal dan mengaku petugas BNNK.
GIANYAR, NusaBali
Oknum pegawai kontrak Dinas Pariwisata Gianyar, KA Setiawan,30, yang diringkus aparat karena mengkonsumsi dan mengedarkan shabu, akhirnya dipecat per Rabu (1/3). Pemecatan dilakukan oleh
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar AA Bagus Ari Brahmanta, setelah berkoordinasi dengan pihak BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Gianyar.
Ditemui di kantornya, Ari Brahmanta mengakui, Dinas Pariwisata memberhentikan dengan memutus kontrak kerja terhadap KA Setiawan, warga Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Gianyar. Selama ini, Setiawan ditugaskan sebagai petugas objek di Objek Wisata Yeh Pulu, Desa Bedulu, Gianyar. “ Per hari ini (Rabu) dia sudah saya pecat sebagai tenaga kontrak," ungkapnya.
Ari Brahmanta menjelaskan pemecatan ini didasarkan karena Setiawan yang masih lajang ini melanggar hukum sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba. Guna mengantisipasi ada tidaknya pegawai mengedarkan dan memakai narkotika di lingkungan Dinas Pariwisata, pihaknya berencana akan mengawasi ketat. “ Semoga tidak ada lagi yang seperti ini. Pengawasan nanti, kami akan koordinasikan dengan BNNK,“ jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Gianyar AKBP Made Pastika mengatakan kini KA Setiawan ditahan di Rutan Kelas II B Bangli. Karena di Rutan Kelas II B Gianyar saat ini sedang over load (kelebihan tahanan/narapidana). “Sementara kami titip di Bangli, mungkin besok (hari ini) kami ambil lagi untuk diperiksa," ungkapnya.
Diakui pula, pihaknya masih mengembangkan kasus ini setelah pemeriksaan intensif terhadap KA Setiawan. Terkait kasus ini, Pastika mengungkapkan, pihak keluarga pelaku telah diminta uang Rp 2 juta oleh oknum tak dikenal dan mengaku petugas BNNK. "Pihak keluarga pelaku sudah mengirim uang tersebut pada orang yang mengaku-ngaku petugas BNNK," ungkapnya. Selanjutnya, pihak keluarga ini mendatangi Kantor BNNK Gianyar di Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, untuk memaparkan tentang pembayaran tersebut. "Nomor telepon yang digunakan oleh orang yang miminta uang itu, kini tidak aktif lagi, karena uangnya sudah diterima," bebernya.
Sebelumnya, KA Setiawan ditangkap petugas BNNK Gianyar karena mengedarkan dan memakai narkotika. Barang bukti milik pelaku yakni shabu-shabu 53,7 gram netto. *e
Oknum pegawai kontrak Dinas Pariwisata Gianyar, KA Setiawan,30, yang diringkus aparat karena mengkonsumsi dan mengedarkan shabu, akhirnya dipecat per Rabu (1/3). Pemecatan dilakukan oleh
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar AA Bagus Ari Brahmanta, setelah berkoordinasi dengan pihak BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Gianyar.
Ditemui di kantornya, Ari Brahmanta mengakui, Dinas Pariwisata memberhentikan dengan memutus kontrak kerja terhadap KA Setiawan, warga Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Gianyar. Selama ini, Setiawan ditugaskan sebagai petugas objek di Objek Wisata Yeh Pulu, Desa Bedulu, Gianyar. “ Per hari ini (Rabu) dia sudah saya pecat sebagai tenaga kontrak," ungkapnya.
Ari Brahmanta menjelaskan pemecatan ini didasarkan karena Setiawan yang masih lajang ini melanggar hukum sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba. Guna mengantisipasi ada tidaknya pegawai mengedarkan dan memakai narkotika di lingkungan Dinas Pariwisata, pihaknya berencana akan mengawasi ketat. “ Semoga tidak ada lagi yang seperti ini. Pengawasan nanti, kami akan koordinasikan dengan BNNK,“ jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Gianyar AKBP Made Pastika mengatakan kini KA Setiawan ditahan di Rutan Kelas II B Bangli. Karena di Rutan Kelas II B Gianyar saat ini sedang over load (kelebihan tahanan/narapidana). “Sementara kami titip di Bangli, mungkin besok (hari ini) kami ambil lagi untuk diperiksa," ungkapnya.
Diakui pula, pihaknya masih mengembangkan kasus ini setelah pemeriksaan intensif terhadap KA Setiawan. Terkait kasus ini, Pastika mengungkapkan, pihak keluarga pelaku telah diminta uang Rp 2 juta oleh oknum tak dikenal dan mengaku petugas BNNK. "Pihak keluarga pelaku sudah mengirim uang tersebut pada orang yang mengaku-ngaku petugas BNNK," ungkapnya. Selanjutnya, pihak keluarga ini mendatangi Kantor BNNK Gianyar di Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, untuk memaparkan tentang pembayaran tersebut. "Nomor telepon yang digunakan oleh orang yang miminta uang itu, kini tidak aktif lagi, karena uangnya sudah diterima," bebernya.
Sebelumnya, KA Setiawan ditangkap petugas BNNK Gianyar karena mengedarkan dan memakai narkotika. Barang bukti milik pelaku yakni shabu-shabu 53,7 gram netto. *e
1
Komentar