Nipu Mantan Ketua Kadin, Konsultan Hukum Divonis 2,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Kosultan hukum asal Jakarta, Danny Mugianto, 61, kini harus mendekam 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.
Danny dijebloskan setelah divonis bersalah melakukan penggelapan uang dengan menjanjikan mengurangi hukuman mantan Ketua Kadin, I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra yang saat itu terjerat kasus penipuan perizinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan senilai Rp 16 miliar pada 2019 lalu.
Putusan pidana terhadap Danny tersebut sesuai dilansir dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (28/2). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi bersama hakim anggota I Wayan Sukradana, dan I Wayan Eka Mariarta.
"Menyatakan Terdakwa Danny Mugianto, Drs., S.H., M.Hum., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan ” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," bunyi putusan hakim.
Putusan pidana 2,5 tahun penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. Sebelumnya, Jaksa meminta mejelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih, perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi setelah saksi I Gusti Ngurah Agung Alit Wiraputra, divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada 2019 lalu. Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menghubungi saksi Ferry Moningka untuk dicarikan pengacara yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding.
Lalu, pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ferry mengenalkan terdakwa kepada saksi Ratna Sari Dewi sebagai pengacara sesuai keterangan terdakwa sendiri. Selanjutnya, terdakwa menyakini saksi Ratna dengan mengaku sebagai pengacara yang berada di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan berpengalaman dalam memenangkan perkara.
"Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 satu tahun," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.
Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. Keduanya pun termakan dengan iming-iming janji dari terdakwa.
"Bahwa dengan adanya kata-kata dari terdakwa serta adanya upaya-upaya yang telah dilakukan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Ratna Sari Dewi terrgerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp 50 juta" kata Jaksa Widyaningsih.
Ditingkat banding hingga Kasasi, hukuman terhadap Alit justru diperberat menjadi 3 tahun. Saksi Ratna pun meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. Namun terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta hingga kasus ini pun dibawah ke ranah hukum. "Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Ratna Sari Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta," kata jaksa Widyaningsih. *rez
Komentar