763 Napi se-Bali Dapat Remisi Nyepi
Terbanyak di LP Kerobokan, 4 Orang Langsung Bebas
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 763 Warga Binaan beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Pulau Dewata menerima Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.
Dari ratusan napi penerima remisi, 4 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan pemberian remisi ini sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
"Remisi Khusus (RK) adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan," jelas Jamaruli, Jumat (4/3) sore
Dijelaskan, adapun yang mendapat remisi saat Hari Raya Nyepi ini sebanyak 763 warga binaan dari 11 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di seluruh Pulau Dewata. Lebih jauh dirincikannya Jamaruli, dari total tersebut, terdapat 759 yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 warga binaan menerima remisi 1 bulan, 79 warga binaan menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 warga binaan menerima remisi 2 bulan. "Sedangkan sebanyak 4 warga binaan menerima RK II atau langsung bebas," ungkap Jamaruli
Adapun warga binaan yang mendapat remisi yakni dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 orang narapidana. Ke dua, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 14 orang narapidana. Ke tiga, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 163 orang narapidana. Ke empat Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 54 orang narapidana. Ke lima, Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 44 orang narapidana, ke enam, Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 105 orang narapidana, ke LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 19 orang narapidana. Ke delapan Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 32 orang narapidana, ke sembilan Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 60 orang narapidana, ke sepuluh Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 49 orang narapidana dan kesebelas Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 24 orang narapidana. "Untuk terbanyak dari LP Kelas II A Kerobokan," tandas Jamaruli.
Diakuinya, bahwa penyerahan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. Dia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Bagi yang langsung bebas, diharapkan bisa kembali ke tengah masyarakat dan berbuat yang terbaik," harapnya. *dar
Komentar