nusabali

PHRI Badung Yakin Tingkatkan Animo Wisman

Sambut Baik Kebijakan Tanpa Karantina dan Layanan VOA

  • www.nusabali.com-phri-badung-yakin-tingkatkan-animo-wisman

MANGUPURA, NusaBali - Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mendapat apresiasi dari organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung.

Dua kebijakan tersebut dinilai merupakan solusi untuk permasalahan paling krusial bagi pemulihan pariwisata Pulau Dewata.

Kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN ini akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022. Pemberlakuan kebijakan ini hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut. Adapun pemberlakuan Visa On Arrival bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yakni Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Ketua PHRI Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah. Dua kebijakan ini menurutnya sangat baik untuk mengundang minat wisatawan untuk berwisata di Pulau Bali. Kebijakan ini sangat bermanfaat untuk membangun optimisme dan memberikan peluang lebih, sehingga percepatan pemulihan pariwisata dan bangkitnya ekonomi Bali akan lebih cepat.

“Saya selaku ketua PHRI Badung sangat mengapresiasi upaya dari Pemprov Bali yang telah secara gigih memperjuangkan kepada pemerintah pusat. Sehingga akhirnya pemerintah pusat menyetujui dua hal yang sangat krusial yang menjadi tantangan dari calon wisatawan yang ingin datang ke Bali,” ujarnya, Sabtu (5/3).

Rai Suryawijaya membeberkan kebijakan pertama yakni bebas karantina dinilai tepat, lantaran selama ini banyak keluhan dari wisatawan terkait kebijakan karantina ini. Kebijakan ini diyakini akan membangkitkan animo wisatawan luar negeri, sehingga pariwisata Bali kembali bergairah. “Astungkara, Bali saat ini sudah bebas karantina mulai tanggal 7 Maret. Ini justru akan dapat meningkatkan animo wisatawan dunia datang ke Bali. Akan tetapi bebas karantina tentu sepanjang mereka sudah komplit vaksin, mengisi e-HAC dan booking hotel, hasil swab PCR negatif, serta memiliki asuransi kesehatan yang mengcover Covid-19,” terang Rai Suryawijaya. Kemudian kebijakan kedua, yakni Visa On Arrival menurut Rai Suryawijaya juga memudahkan wisatawan dari 23 negara untuk bisa berkunjung ke Bali. “Jadi pada saat mereka datang di bandara, baru mereka bayar. Ini akan sangat memudahkan calon wisatawan kapan saja ingin ke Bali. Karena tidak dibutuhkan lagi sponsor atau penjamin,” katanya.

Rai Suryawijaya melanjutkan, kini diperlukan kolaborasi untuk pemulihan pariwisata dan bangkitnya ekonomi Pulau Dewata yang sudah terpuruk lebih dari dua tahun akibat pandemi Covid-19. Pelaku industri pariwisata juga harus berkomitmen penuh terhadap penerapan prokes dan kenyamanan fasilitas yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dengan dua kebijakan ini, Rai Suryawijaya berharap kebangkitan pariwisata di tahun ini, sehingga tahun 2023 mudah-mudahan bisa pulih. Kemudian tahun 2024 bisa pemantapan pemulihan ekonomi Bali.

“Imbauan saya kepada teman-teman (pelaku pariwisata, Red) agar ikut menjaga, berkomitmen penuh dan mengambil tanggung jawab untuk terus menerapkan prokes dengan ketat, juga memiliki sertifikat CHSE. Kemudian ikut mempromosikan kepada wisatawan, bisnis-bisnis partner di luar negeri, ambassador, KBRI, serta konsulat jenderal yang ada tentang kebijakan bebas karantina dan VOA untuk wisatawan dari 23 ini,” jelas Rai Suryawijaya. 

Sebelumnya diberitakan pemerintah pusat setujui usulan Gubernur Bali Wayan Koster untuk pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan penggunaan layanan Visa on Arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah pusat setujui usulan ini berlaku mulai 7 Maret 2022. 

Sementara, Gubernur Koster targetkan vaksinasi booster (dosis III untuk penguat) di Bali mencapai minimal 30 persen per 7 Maret 2022.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi menyikapi usulan Gubernur Bali yang digelar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (4/3) petang pukul 18.00 Wita. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly, Kementerian Luar Negeri, Ketua Satgas Nasional Covid-19/Kepala BNPB. 

Gubernur Bali Wayan Koster juga hadir bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, dan komponen pari-wisata. 

Setelah mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait ujicoba penerapan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali sesuai usulan Gubernur Koster, maka disepakati kebijakan tanpa karantina dan layanan VoA bagi PPLN berlaku mulai 7 Maret 2022. Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut. 

Kemudian, pelayanan VoA berlaku bagi PPLN yang datang dari 23 negara, meliputi Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia  Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina. 7 ind

Komentar