Polsek Bekuk Spesialis Curi Bebek
Kedua pelaku mengakui pernah mencuri bebek di beberapa TKP lain di wilayah Ubud.
GIANYAR, NusaBali
Polsek Blahbatuh, Gianyar, membekuk dua pencuri bebek. Mereka yakni Putu Darma Sentana alias Beruk,23, asal Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, dan I Made K alias Dek Blo,17, asal Desa Mas, Kecamatan Ubud. Dua pelaku tergolong spesialis curi bebek karena sebelumnya sukses mencuri bebek di beberapa TKP.
Khusus, Made K juga tergolong KK miskin dan anak yatim dengan 5 saudara. Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Suharto Giri menjelaskan dua pelaku yang hanya lulusan SD ini ditangkap pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Bermula dari laporan korban atau pemilik bebek, I Ketut Kartana,30, asal Banjar Teruna, Desa Blahbatuh, Jumat (4/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban melapor kehilangan sejumlah bebek dalam kandang bebek di persawahan Subak Tegal, Banjar Teruna, Desa Blahbatuh. "Saat pergi ke kandang bebeknya, korban kaget karena bebek yang dipelihara tinggal sedikit. Korban curiga ada yang mencuri bebek sehingga lapor ke polisi," jelas Kompol Suharto, Minggu (6/3).
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Ngakan Erawan mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP, mencari dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan keterangan dari salah satu saksi, sekitar pukul 18.30 Wita sempat melihat 2 orang di TKP sambil membawa karung berwarna putih. Mereka mengendarai sepeda motor jenis Scoopy abu-abu metalik.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendalami kasus. Dua pelaku, Putu Darma Sentana dan Dek Blo dengan mudah bisa diamankan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/3) sekitar Pukul 13.00 Wita. "Setelah diintrogasi keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil bebek tersebut. Rencananya, bebek akan dijual di Banjar Sami, Desa Taman Ayun, Kecamatan Mengwi, Badung," jelas Kapolsek.
Kata Kompol Suharto, terungkap pula bahwa kedua pelaku mengakui pernah mencuri bebek di beberapa TKP lain di wilayah Ubud. Saat itu pelaku menggondol 30 ekor bebek, dijual dengan harga Rp 3 juta. Selanjutnya, pelaku mencuri 25 ekor bebek di Desa Mas, Kecamatan Ubud, lanjut dijual di tempat yang sama dengan harga Rp 1,5 juta. Hasil penjualan bebek digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah mengakui perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tindak pidana ini, pelaku Putu Darma Sentana diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor. *nvi
Khusus, Made K juga tergolong KK miskin dan anak yatim dengan 5 saudara. Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Suharto Giri menjelaskan dua pelaku yang hanya lulusan SD ini ditangkap pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 13.00 Wita. Bermula dari laporan korban atau pemilik bebek, I Ketut Kartana,30, asal Banjar Teruna, Desa Blahbatuh, Jumat (4/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban melapor kehilangan sejumlah bebek dalam kandang bebek di persawahan Subak Tegal, Banjar Teruna, Desa Blahbatuh. "Saat pergi ke kandang bebeknya, korban kaget karena bebek yang dipelihara tinggal sedikit. Korban curiga ada yang mencuri bebek sehingga lapor ke polisi," jelas Kompol Suharto, Minggu (6/3).
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Ngakan Erawan mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP, mencari dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan keterangan dari salah satu saksi, sekitar pukul 18.30 Wita sempat melihat 2 orang di TKP sambil membawa karung berwarna putih. Mereka mengendarai sepeda motor jenis Scoopy abu-abu metalik.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendalami kasus. Dua pelaku, Putu Darma Sentana dan Dek Blo dengan mudah bisa diamankan. Keduanya ditangkap pada Sabtu (5/3) sekitar Pukul 13.00 Wita. "Setelah diintrogasi keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil bebek tersebut. Rencananya, bebek akan dijual di Banjar Sami, Desa Taman Ayun, Kecamatan Mengwi, Badung," jelas Kapolsek.
Kata Kompol Suharto, terungkap pula bahwa kedua pelaku mengakui pernah mencuri bebek di beberapa TKP lain di wilayah Ubud. Saat itu pelaku menggondol 30 ekor bebek, dijual dengan harga Rp 3 juta. Selanjutnya, pelaku mencuri 25 ekor bebek di Desa Mas, Kecamatan Ubud, lanjut dijual di tempat yang sama dengan harga Rp 1,5 juta. Hasil penjualan bebek digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah mengakui perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap tindak pidana ini, pelaku Putu Darma Sentana diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor. *nvi
1
Komentar