Dugaan Korupsi Pepadu Digulirkan ke Kejaksaan
Setelah diselidiki sejak tahun 2014 lalu, Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana akhirnya melakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Rabu (1/3), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi untuk program Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Berasis Organik (Pepadu) pada tahun 2013.
NEGARA, NusaBali
Dalam kasus korupsi itu menjerat tersangka tunggal, I K Rawi Adnyani, 55, selaku pemenang tender pengadaan sapi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, membenarkan adanya pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, berkas kasus dugaan korupsi terkait program Pepadu dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan Jembrana (sekarang Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana) tersebut dibawa tiga orang penyidik dari Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana. “Ya baru kami terima. Sementara masih kami pelajari berkasnya,” ujarnya.
Sesuai berkas tersebut, tersangka Rawi Adnyani dari Denpasar, yang memenangkan tender pengadaan sebanyak 100 ekor sapi betina untuk dibagi kepada sejumlah kelompok Pepadu pada tahun 2013 lalu, diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 82.585.000. Di mana berkenaan kerugian negara itu, dinilai berdasar temuan 30 sapi betina diantarannya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberentasan tindak pidana korupsi. “Berkasnya akan kami teliti dulu. Nanti bagaimana tidanklanjutnya, tunggu hasil penelitian,” ungkap Pasek Budiawan yang merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Kelungkung ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Rabu kemarin, enggan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Yang jelas, memang ada pelimpahan tahap pertama kasus dugaan korupsi itu. Namun, menagtakan, memiliki Standar Operasional Presedur (SOP), setelah masuk pelimpahan tahap dua, baru bisa mengekpose ke media. * ode
Dalam kasus korupsi itu menjerat tersangka tunggal, I K Rawi Adnyani, 55, selaku pemenang tender pengadaan sapi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, membenarkan adanya pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, berkas kasus dugaan korupsi terkait program Pepadu dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perternakan Jembrana (sekarang Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana) tersebut dibawa tiga orang penyidik dari Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana. “Ya baru kami terima. Sementara masih kami pelajari berkasnya,” ujarnya.
Sesuai berkas tersebut, tersangka Rawi Adnyani dari Denpasar, yang memenangkan tender pengadaan sebanyak 100 ekor sapi betina untuk dibagi kepada sejumlah kelompok Pepadu pada tahun 2013 lalu, diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 82.585.000. Di mana berkenaan kerugian negara itu, dinilai berdasar temuan 30 sapi betina diantarannya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberentasan tindak pidana korupsi. “Berkasnya akan kami teliti dulu. Nanti bagaimana tidanklanjutnya, tunggu hasil penelitian,” ungkap Pasek Budiawan yang merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Kelungkung ini.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Rabu kemarin, enggan memberikan penjelasan terkait kasus tersebut. Yang jelas, memang ada pelimpahan tahap pertama kasus dugaan korupsi itu. Namun, menagtakan, memiliki Standar Operasional Presedur (SOP), setelah masuk pelimpahan tahap dua, baru bisa mengekpose ke media. * ode
Komentar