VoA Diterapkan, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Siapkan 16 Counter
DENPASAR, NusaBali.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali mendukung penuh kebijakan Visa on Arrival (VoA) bagi para wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Agar penerapan kebijakan VoA berjalan lancar, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah menyiapkan 16 counter di terminal internasional bandara tersibuk kedua di Indonesia. Setiap counternya ditempati oleh dua orang petugas imigrasi.
“Kami sudah sangat siap menghadapi wsatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (7/3/2022).
Jamaruli mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian VoA ini hanya diterapkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan kunjungan wisata ke Bali.
Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa wisatawan pemegang VoA, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus melalui Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.
Ada 23 negara yang mendapat kebijakan VoA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia , Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Jamaruli pun menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh wisatawan untuk mendapatkan VoA di counter imigrasi.
“Paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” sebut Jamaruli.
Sementara tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu.
Izin tinggal yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) adalah izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, penerapan kebijakan VoA pada hari pertama diterapkan di Bandara Ngurah Rai belum banyak dimanfaatkan penumpang pada penerbangan internasional.
Penumpang maskapai Singapore Airlines yang mendarat siang ini di Bandara Ngurah Rai dikatakannya hanya membawa 1 penumpang yang memanfaatkan layanan VoA.
Pun pada penerbangan kedua, maskapai Scoot yang mendarat sore ini juga diperkirakan belum banyak membawa penumpang yang menggunakan layanan VoA.
Hal itu, ujar Taufan, kemungkinan karena kebijakan VoA baru dikeluarkan pemerintah dalam beberapa hari terakhir.
“Kurang lebih 2-3 hari (setelah diterapkan) pelayanan visa on arrival itu akan optimal,” sebut Taufan.
Komentar