nusabali

Antigen-PCR Tak Jadi Syarat Lagi

Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin Dua Kali

  • www.nusabali.com-antigen-pcr-tak-jadi-syarat-lagi

Kebijakan soal syarat perjalanan domestik ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.

JAKARTA, NusaBali

Pemerintah akan meringankan persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik. Dalam waktu dekat, pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah mendapat vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif jika sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3). Untuk itu, Luhut meminta seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali untuk mempercepat vaksinasi. "Saya mohon dan meminta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi Covid-19," ucapnya dilansir kompas.com.

Ketentuan baru tersebut akan menghapus aturan sebelumnya yang mewajibkan pelaku perjalanan udara, darat, dan laut untuk menjalani tes antigen atau PCR serta vaksinasi. Aturan lengkapnya sesuai keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah: Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan. Kemenkes juga sebelumnya memberlakukan ketentuan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut yakni dengan mengisi eHAC sebelum perjalanan dilakukan.

Menko Luhut Pandjaitan juga mengatakan banyak wilayah di Jawa dan Bali, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yang turun level asesmen ke level 2 menyusul kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," kata Luhut yang Koordinator PPKM Jawa Bali ini.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini menjelaskan kondisi penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Bahkan, tingkat rawat inap di seluruh provinsi di Jawa dan Bali juga telah menurun, terkecuali DI Jogjakarta. "Namun, DI Jogjakarta kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," ujarnya. Luhut mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir, jumlah kematian di provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten, telah mengalami penurunan. Dia memperkirakan dalam waktu dekat provinsi lain juga akan mengalami penurunan mengingat kematian adalah kasus lagging indicator (indikator yang tertinggal).

Selain level asesmen PPKM yang membaik, Luhut menyebut mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal itu terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.

Dengan membaiknya kondisi pandemi dan meningkatnya mobilitas, Luhut pun terus mendorong akselerasi vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi lansia. "Saat ini capaian vaksinasi dosis kedua lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa dan Bali, tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," imbuhnya.

Terpisah Plt Kadis Kesehatan Provinsi Bali yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, belum bersedia berkomentar banyak terkait rencana pemerintah menghapus syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. “Kita tunggu surat edaran resminya,” ujar Rentin singkat. *ant, nat

Komentar