nusabali

Garong Peralatan Pembuatan Sanggah Diciduk

Sudah Beraksi di 23 TKP di Gianyar

  • www.nusabali.com-garong-peralatan-pembuatan-sanggah-diciduk

GIANYAR, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Sukawati mengamankan seorang buruh serabutan, Kadek Artawa, 43, saat Nyepi, Kamis (3/3) pukul 02.30 Wita.

Pelaku asal Banjar Dinas Geria, Desa Banyupoh, Gerogak, Singaraja ini mencuri meja besi pemotong batu lahar tempat penjualan sanggah sepanjang Jalan By Pass IB Mantra. Pelaku ternyata sudah beraksi sejak Januari 2022, menggondol peralatan pembuatan sanggah di 23 lokasi.


Kapolres Gianyar AKBP Bayu Sutha Sartana disampingi Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Senin (7/3) pagi, menyatakan mengatakan Unit Reskrim Polsek Sukawati sampai bulan Februari 2022 menerima 6 kali pengaduan dari masyarakat (dumas) terkait dengan maraknya terjadi pencurian meja besi pemotong batu, Gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg, yang terjadi di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra di tempat usaha pembuatan sanggah / pelinggih yang terbuat dari batu lahar.

Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat tersebut, kemudian Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Pelaku sempat terekam cctv, namun masih sulit diidentifikasi. Hingga akhirnya warga sekitar TKP memergoki seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Pelaku pilih melarikan diri. Sepeda motor yang dipakai beraksi terpaksa ditinggalkan di TKP. "Ada masyarakat lihat, dia lari. Motor tertinggal," jelasnya.

Setelah memperdalam keterangan korban dan saksi - saksi kemudian diketahui ciri ciri dari pelaku pencurian tersebut. Unit Reskrim melakukan pengejaran bahkan saat malam Pengrupukan menjelang Nyepi. Hingga akhirnya, pelaku Kadek Artawa ditangkap pada Kamis (3/3) sekitar Pukul 02.30 Wita. Pelaku diamankan di rumah kosnya di Banjar Bualu, Nusa Dua, Badung.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar. "Sukawati 12 TKP, Blahbatuh 8 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP," jelas Kapolres AKBP Bayu Sutha.

Barang barang hasil curian tersebut di jual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua. Dari hasil penjualan barang - barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari-hari. Selanjutnya dilakukan kroscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut.

Total kerugian yang dialami oleh para korban di 23 TKP dengan barang yang diambil adalah sebanyak 46 buah senilai kerugian Rp 138 juta. "Pelaku sudah sempat menjual kepada pengepul dan kemudian terjual ke Surabaya (sudah terlebur) sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati hanya dapat mengamankan sebanyak 17 buah meja besi pemotong batu lahar," jelas Kapolres AKBP Bayu Sutha.

Selain itu, polisi juga mengamankan BB berupa gunting besar pemotong rantai, gunting seng, 2 gerinda, dan sepeda motor Yamaha Mio DK 4761 ACG yang dipakai beraksi. Saat ini pelaku sudah diamankan. Dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun Penjara. *nvi

Komentar