Capaian PAD Tembus Target, TPP Masih Belum Bisa Dibayarkan
MANGUPURA, NusaBali
Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung pada triwulan pertama 2022 memang cukup menggembirakan.
Namun demikian, hal tersebut tak bisa langsung berimbas terhadap pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Badung. Sebab menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, pencairan TPP dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sampai saat ini TPP belum bisa dibayarkan. Kami sudah mengajukan kepada Kemendagri kemudian dari sana akan diajukan kepada Kemenkeu, kemudian kembali ke Kemendagri, setelah itu baru ada izin untuk mencairkan TPP,” ujar Yanti Agustini, Senin (7/3).
Bahkan menurutnya ini tak hanya terjadi di Badung, melainkan pembayaran TPP seluruh Indonesia belum dapat dilakukan. Lantaran seluruh prosesnya mengacu kepada kebijakan Kemendagri. “Seluruh Bali belum ada yang mencairkan TPP, bahkan Indonesia, karena prosesnya mengacu pada kebijakan yang sama,” kata mantan Kabid Keuangan BPKAD ini.
Di sisi lain, tak hanya pembayaran TPP untuk ASN yang ngadat. Namun gaji tenaga kontrak di sejumlah OPD juga baru dibayarkan selama satu bulan. Pihaknya mengaku belum menerima pengajuan dari seluruh OPD yang memiliki tenaga kontrak. Namun dia menegaskan, BPKAD Badung sejatinya sudah menganggarkan gaji untuk seluruh pegawai kontrak untuk dua bulan masa kerja.
“Sebagian besar gaji tenaga kontrak sudah kami bayarkan. Namun untuk data pastinya, saya tidak hafal. Kami di BPKAD sejatinya tinggal menunggu pengamprahan dari setiap OPD,” kata Yanti Agustini.
Disinggung mengenai capaian PAD yang melebihi target pada triwulan pertama, Yanti Agustini belum berani memastikan kapan gaji tenaga kontrak dan TPP akan diterima secara normal mengikuti kemampuan keuangan daerah. Sebab seperti diberitakan sebelumnya, pasca mengalami rasionalisasi anggaran pada tahun 2021, TPP untuk seluruh ASN telah dirasionalisasi sebanyak 50 persen, tepatnya pada Maret 2021. Sedangkan untuk tenaga kontrak juga mengalami rasionalisasi gaji sebesar 30 persen sejak Mei 2021. Hal ini masih berlangsung hingga saat ini.
“Meski kemarin PAD sudah melebihi target triwulan satu, pembayaran gaji dan TPP akan disesuaikan dengan kebijakan Ketua TAPD (Tim Anggaran Perangkat Daerah) sambil melihat situasi sampai anggaran perubahan,” tandas Yanti Agustini. *ind
1
Komentar