Tersangka Persetubuhan Disabilitas Tunggu Gelar Perkara
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa perempuan penyandang disabilitas berinisial LB, 21, di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, selangkah lagi menuju ke penyidikan.
Penetapan tersangka dalam kasus ini, hanya tinggal menunggu gelar perkara. Penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini, telah memeriksa terlapor atau terduga pelaku yang diketahui berinisial Jero B. Namun, status pria yang kesehariannya bekerja membuat banten ini, masih diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, masih sebagai saksi," kata AKP Gede Sumarjaya, Senin (7/3) siang.
Saat diperiksa penyidik, Jero B menampik telah menyetubuhi korban LB. "Karena tidak ada kesesuaian keterangan antara korban dan terlapor, untuk memastikan perbuatan yang terjadi, akan dilakukan gelar perkara. Ini untuk memastikan peristiwa atau perbuatan yang terjadi. Hasil gelar perkara akam menentukan langkah selanjutnya," beber AKP Sumarjaya.
Masih kata AKP Sumarjaya, hasil gelar perkara akan menentukan status kasus ini apakah layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Jika naik status penyidikan, proses selanjutnya akan mengarah ke penetapan tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Sementara hingga saat ini, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah 4 orang saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, LB, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengannya. Kasus ini telah dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng.
Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan pagi hari. Sehingga tidak ada yang mengetahui karena suasananya sepi. Korban memberitahukan kepada orangtuanya bahwa dia telah disetubuhi. Dugaan itu diperkuat dengan hasil visum yang menyatakan ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban. Polisi pun masih melakukan penyelidikan kasus ini.*mz
Komentar