Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Tindak 17 Orang Pelanggar Prokes
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menindak sebanyak 17 orang yang salah menggunakan masker dan tanpa menggunakan masker saat razia di Jalan Katalia – Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, Senin (7/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah 17 orang pelanggar sebanyak 14 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penularan Covid-19. Dalam menekan penularan Covid-19, Sudarsana menyatakan akan lebih tegas dalam melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan didenda di tempat.
Untuk memberikan efek jera, pada razia kemarin pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” ucap Sudarsana.
Sudarsana menegaskan akan terus melakukan sosialisasi kesehatan kepada masyarakat. Hal ini supaya tidak ada yang melanggar protokol kesehatan untuk kebaikan semua orang. Dia akan terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M.
“Enam M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu diharapkan penularan Covid-19 dapat terputus. Hal itu karena kasus positif Covid-19 masih ditemukan,” ucap Sudarsana. *mis
Komentar