Dua Bulan Pertama Tahun 2022, Imigrasi Deportasi 18 WNA
MANGUPURA, NusaBali
Selama Januari dan Februari 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dari Bali.
Belasan WNA dari berbagai negara ini dideportasi lantaran terlibat berbagai kasus selama berada di Pulau Dewata. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan 18 WNA yang dideportasi dari Bali itu berasal dari 12 negara. Pertama, WNA Rusia (4 orang), kemudian Belanda, Venezuela, dan Ukraina masing-masing 2 orang. Sementara dari Jerman, Vietnam, Amerika Serikat, Australia, Ceko, Bulgaria, Malaysia, dan Thailand masing-masing 1 orang. “Data pendeportasian ini terhitung sejak 1 Januari – 28 Februari 2022 lalu,” kata Jamaruli, Senin (7/3).
Dikemukakannya, kasus yang menyebabkan WNA tersebut dideportasi bervariasi. Kasus yang paling banyak adalah overstay sebanyak 8 kasus. Ada juga kasus yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Selain itu, WNA yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Tidak sampai di situ, ada juga WNA yang dideportasi setelah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan karena berbagai kasus, termasuk kasus narkoba,” tegas Jamaruli.
Jamaruli berpesan kepada para WNA yang masih berada di Bali untuk menghormati aturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia dan khususnya Bali. “Untuk itu, saya mengimbau agar yang masih ada di Bali maupun yang akan datang, untuk menghormati segala aturan yang berlaku,” tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini kunjungan wisatawan ke Bali sudah mulai meningkat seiring dibukanya rute penerbangan langsung dari luar negeri ke Pulau Dewata. “Seiring dengan pembukaan rute internasional, saya harap semuanya taat dengan aturan dan benar-benar datang berwisata ke Bali. Namun, kalau melakukan pelanggaran, tentu ada sanksi tegas yang menanti,” pesan Jamaruli. *dar
1
Komentar