Dua Penganiayaan dengan Sajam di Malam Pangerupukan, Salah Satunya saat Pawai Ogoh-Ogoh
DENPASAR, NusaBali.com - Dua kasus dugaan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) pada malam Pengerupukan berhasil diungkap jajaran Polresta Denpasar. Tidak sampai 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kasus pertama terjadi pukul 17.00 Wita di Jalan Letda Tantular Gang Gumitir, Denpasar Timur, dengan pelaku I Wayan Kariasa alias Balon, 47. Ia nekat menganiaya tiga teman minumnya, I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas, 33, I Kadek Minggu alias Cuplis, 37, dan I Gede Sariana, 46.
“Pelaku merasa tersinggung pada saat pelaku dan korban minum-minum bersama, di mana korban terlalu banyak ngomong sehingga pelaku marah sehingga melakukan penganiayaan,” ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (8/3/2022) di lobi Mapolresta Denpasar.
Saat dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku Balon mengakui dirinya di bawah pengaruh minuman tuak. Karena kesal lalu cekcok menganiaya korban Tangkas dan Cuplis dengan cara memukul menggunakan senjata tajam rakitan sejenis tombak terbuat dari pipa besi warna hitam sepanjang 60 centimeter.
Korban Tangkas dan Cuplis diketahui mengalami luka berat dengan robek di bagian kepala belakang diduga karena terkena pukulan tombak besi tajam. Sedangkan Sariana mengalami luka ringan babak belur di wajah.
“Pelaku sempat pulang mengambil tombak besi di rumahnya, dia diduga di bawah pengaruh miras,” sebut Kompol Mikael Hutabarat.
“Jadi pukul 23.30 Wita, tidak lebih dari 24 jam Tim Sat Reskrim Resta Denpasar menangkap pelaku Balon yang berada di rumahnya,” lanjutnya.
Kasus lain pada malam pangerupukan terjadi di depan Balai Banjar Umasari Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut). Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap pelaku Putu Agus Budiada, 35. Budiada, sekitar pukul 19.30 Wita, nekat menusuk perut sebelah kiri korban I Gede Budarsana, 47.
“Kejadian di saat pengarakan ogoh-ogoh, terjadi salah paham korban dan pelaku sehingga berujung adu mulut. Mereka lalu melanjutkan perjalanan mengikuti rangkaian ogoh-ogoh, tetapi tiba di Jalan Cargo Permai Denut, pelaku didekati oleh anak korban bernama Agus, dan tiba-tiba memukul hidung pelaku hingga mengeluarkan darah. Setelah itu pelaku pulang dan menceritakan kejadian ke orang tuanya,” papar Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, seizin Kapolresta Denpasar.
Orang tua pelaku Budiada, memberi saran untuk segera mencari korban Budarsana untuk menyelesaikan masalah, tetapi pelaku Budiada sempat mengambil sebilah pisau belati dan memasukan ke dalam tas pinggang kulit warna coklat, lalu mencari korban Budarsana di depan Balai Banjar Umasari.
“Saat melihat ada korban, pelaku memanggilnya dengan mengeluarkan pisau belati di tangannya dan menusukan pisau belati ke arah pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali,” terang Kapolsek Carlos.
“Pelaku mundur, namun anak korban memukul pelaku mengenai bagian kepala dan setelah itu pelaku langsung pergi.”
Korban Budarsana langsung dibawa dan dirawat opname di RSUP Sanglah, dia mengalami luka robek di perut sebelah kiri dan luka robek di tangan kiri.
Sementara itu tidak lama kemudian pelaku ditangkap sekitar pukul 23.10 Wita.
Kedua pelaku dalam kasus di malam pengerupukan masing-masing dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Bambang Yugo menegaskan pihaknya tidak memberikan kesempatan atau toleransi atas tindakan individu yang melakukan penganiayaan di tengah-tengah kegiatan upacara, khususnya jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.
“Ada yang mencoba melukai sedikit kegiatan (jelang Nyepi), tapi kami bisa atasi dan ungkap bersama. Kejadian di malam pengerupukan diduga terjadi tindak pidana penganiayaan dan kami berhasil ungkap dua kejadian di wilayah Denpasar. Tidak lebih dari 24 jam dua pelaku ini kami amankan,” tegasnya.
Komentar