Deretan Harta dan Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim
JAKARTA, NusaBali.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan, Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binomo menyerahkan asetnya untuk disita.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma menyebutkan, aset tersebut berupa mobil mewah yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut.
“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, mobil mewah tersebut saat ini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik setelah ada penetapan dari pihak berwajib.
Chandra menyebutkan, langkah Indra Kenz untuk menyerahkan asetnya kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif. Dan penyidik masih penunggu penyerahan aset lainnya sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
“Bisa saja hal tersebut dikatakan bentuk kooperatif yang bersangkutan. Untuk meringankan (perkaranya) atau tidak nanti di pengadilan,” kata Chandra.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, selain mendalami kasusnya, penyidik juga tengah menelusuri aset crazy rich Medan tersebut, guna pemulihan kerugian yang dialami masyarakat selaku korban penipuan investasi tersebut.
Penyidik pun telah mengantongi sejumlah aset Indra Kenz yang akan disita, yakni dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
Sebuah rumah mewah senilai Rp 6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.
Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir dan disita, termasuk Jenius atas Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. *ant
1
Komentar