nusabali

Tiga Pria Babak Belur Dihajar Pakai Tombak

Tersinggung Saat Pesta Miras

  • www.nusabali.com-tiga-pria-babak-belur-dihajar-pakai-tombak

DENPASAR, NusaBali
Peristiwa penganiayaan berat memakai tombak terjadi di kawasan Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/3) lalu pukul 16.30 Wita.

Pelakunya diduga anggota salah satu ormas di Bali, yakni I Wayan Kariasa alias Balon, 47. Sementara korbannya ada tiga orang, yakni I Wayan Herman Dika alias Wayan Tangkas, 34, Kadek Minggu alias Cuplis, 37, dan Gede Sariana, 46. Penganiayaan itu terjadi gara-gara salah paham saat pesta miras di lokasi TKP.

Pada saat itu, baik pelaku maupun para korban sama-sama dalam posisi mabuk. Balon yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi pada saat kejadian bersenjatakan tombak untuk menghajar para korban. Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu dipicu akibat mabuk minuman keras (miras) di lokasi TKP.  

Kondisi para korban akibat dihajar tersangka, pertama korban Wayan Tangkas asal Jalan Bumi Ayu Gang Z, Kecamatan Denpasar

Barat ini menderita luka memar pada bagian wajah, dua luka robek di kepala bagian belakang, satu luka robek pada dahi bagian kanan. Korban kedua Cuplis asal Jalan Letda Tantular Gang Gumitir Yangbatu Kauh, Denpasar Timur menderita luka robek di kepala belakang bagian kanan. Ketiga adalah I Gede Sariana asal Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir menderita luka pada wajah akibat dipukul tersangka Balon.

"Korban Wayan Tangkas dan Cuplis dipukul pakai tongkat tombak yang terbuat dari pipa besi. Kedua korban ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah, Denpasar. Sementara korban Gede Sariana dipukul pakai tangan kosong. Korban ini sudah diperbolehkan pulang ke rumah," ungkap AKBP Bambang Yugo saat gelar jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (8/3) pagi.

Peristiwa penganiayaan berat itu langsung dilaporkan oleh Wayan Tangkas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar sesaat setelah dianiaya tersangka Balon pakai tombak. Menerima laporan tersebut, Tim Khusus Anti Premanisme dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mendatangi lokasi kejadian.

Selang tujuh jam pasca kejadian, tepatnya pukul 23.30 Wita tersangka Balon disergap di rumahnya di Jalan Letda Reta Gang XIV Nomor 7 Yangbatu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur tanpa perlawanan.

Bersamaan dengan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tombak yang tongkatnya terbuat dari pipa besi warna hitam dengan ukuran panjang 60 centimeter dan sebuah teko plastik warna bening tanpa tutup sebagai wadah tampung miras yang digunakan saat pesta berlangsung. "Sejak saya menjabat sudah ingatkan, tidak boleh ganggu keamanan Denpasar. Saya tegaskan tidak ada tempat bagi orang ataupun ormas yang coba-coba mengganggu kondusifitas keamanan wilayah hukum Polresta Denpasar. Kalau ada yang coba-coba, saya bersama jajaran akan lebur dan ratakan semuanya," tegas perwira menengah yang belum sebulan menjabat Kapolresta Denpasar ini.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan sebelum terjadi penganiyaan, tersangka Balon bersama ketiga korban dan beberapa orang lainnya pesta miras di lokasi TKP. Saat minum berlangsung, korban Wayan Tangkas ngoceh (banyak omong). Hal itu membuat tersangka Balon tersinggung dan emosi.

"Terjadilah cekcok mulut di antara keduanya. Tersangka langsung berdiri dan memukul Wayan Tangkas pakai tangan kosong. Kejadian itu berusaha dilerai oleh Gede Sariana. Namun Balon yang sudah naik pitam juga menghajar Gede Sariana," beber Kompol Mikael. Setelah dilerai oleh Gede Sariana, tersangka Balon pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi untuk mengambil tombak. Saat itu beberapa orang yang terlibat dalam pesta miras itu bubar dari lokasi TKP. Sementara Wayan Tangkas masih berada di lokasi.

Tak lama berselang, Balon kembali ke TKP dengan bersenjata tombak untuk mencari para korban. Setibanya di TKP, Balon tak banyak bicara dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wayan Tangkas. Korban Wayan Tangkas dipukul pakai sarung tombak yang terbuat dari pipa besi pada kepala hingga membuat kepala korban menderita luka berat.

Setelah menghajar korban Wayan Tangkas, tersangka Balon langsung pulang ke rumahnya dan membiarkan korban bersimbah darah di TKP. Dalam perjalanan pulang ke rumahnya itu, tersangka bertemu dengan Cuplis.

Pentolan Ormas yang masih dalam kondisi emosi ini pun menyerang Cuplis dengan cara dipukul pakai senjata tombak yang dipegangnya. Atas kejadian itu Wayan Tangkas langsung buat laporan ke SPKT Polresta Denpasar sebelum akhirnya menuju ke RSUP Sanglah untuk mendapat pertolongan medis. Menerima laporan tersebut tim Buser dari Satreskrim Polresta Denpasar langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyergap tersangka di rumahnya.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Tersangka disel di Rutan Polresta Denpasar. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 penjara," ungkap Kompol Mikael yang dalam jumpa pers kemarin juga dihadiri perwakilan dari Kodim 1611/Badung dan dari MDA Kota Denpasar. *pol

Komentar