Disdikpora Bangli Terbitkan SE PTM Terbatas
BANGLI, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 420/927/Dikpora tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Jumlah peserta didik yang mengikuti PTM terbatas sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kadisdikpora Bangli, Komang Pariarta, mengatakan PTM terbatas dari jenjang PAUD hingga SMP dimulai Kamis (10/3) besok. Pariarta mengatakan, SE PTM terbatas telah disebarkan kepada seluruh sekolah. “Rencananya PTM terbatas kembali dilaksanakan mulai Kamis 10 Maret,” ungkap Komang Pariarta, Selasa (8/3). SE tersebut memuat beberapa poin yakni pembelajaran dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.
Peserta didik hanya 50 persen karena mengacu pada level PPKM. “Mengacu pada Inmendagri Nomor 12 tahun 2022 tertanggal 28 Februari, Kabupaten Bangli PPKM level 3. Sesuai SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, maka Kabupaten Bangli dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kategori D,” jelas Pariarta.
Ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan luar ruangan dilaksanakan sesuai pengaturan pembelajaran di ruang kelas. Setiap kegiatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kantin di dalam lingkungan sekolah belum diperbolehkan buka selama pelaksanaan PTM terbatas. Pedagang yang ada di luar gerbang sekolah diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan. *esa
Komentar