Ketua-Sekretaris LPD Desa Adat Kota Tabanan Ditahan
Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Sunantaya Juga Disel
TABANAN, NusaBali
I Nyoman Bawa,58, dan Cok Istri Adnyana Dewi,55, masing-masing Ketua dan Sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan resmi ditahan.
Hal tersebut menyusul penetapan keduanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan oleh Polres Tabanan. Keduanya mulai ditahan per 5 Maret lalu setelah ditangkap, karena berkasnya sudah P21 (lengkap).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH dalam penjelasan pers kepada awak media di Mapolres Tabanan, Selasa (8/3). Dijelaskan AKBP Ranefli kasus dugaan korupsi itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada nasabah atas nama I Nyoman Ariana yang memiliki 2 deposito pada LPD Desa Adat Kota Tabanan. Besarnya deposito milik Ariana adalah Rp 25 juta dan Rp 75 juta. Untuk deposito Rp 25 juta jatuh tempo pada bulan Oktober 2017. Sedangkan deposito yang besarnya Rp 75 juta jatuh tempo pada bulan Maret 2018.
Saat Ariana hendak mencairkan depositonya, ternyata tidak bisa, karena uang kas LPD Desa Adat Kota Tabanan habis. Penyelidikan kasus korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/21/VIII/2020/BALI/RES.TBN tanggal 4 Agustus 2020 dan LP/A/38/VI/2021/SKPT/SAT RESKRIM/POLRES TABANAN, tanggal 4 Juni 2021. Dari penyelidikan tiga orang diduga sebagai pelaku, yakni Ir I Nyoman Bawa, 58, (Ketua LPD), Cok Istri Adnyana Dewi,55, (Sekretaris LPD) dan almarhum I Gusti Putu Suwardi (Bendahara LPD). Namun karena I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal, maka hanya dua tersangka, yakni I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi menjalani proses hukum. “Ada tiga tersangka, dua yang kita proses,” jelas Kapolres AKBP Ranefli didampingi Kasat Reskrim Aji Yoga Sekar SIK dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia SSos
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap keuangan LPD pada bulan Agustus 2018 terungkap aset keuangan LPD seluruhnya mencapai Rp 13.527.529.008 atau Rp 13 miliar lebih. Sementara penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp 6.030.773.259 atau Rp 6 miliar lebih, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 7.496.755.749 atau Rp 7 miliar lebih. Selisih tersebut diduga disebabkan perbuatan pengurus LPD yang mengambil uang kas LPD tanpa melalui mekanisme yang benar dan kesalahan pengelolaan keuangan LPD.
Dijelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka I Nyoman Bawa, selaku Ketua LPD bersama-sama atau turut serta dengan tersangka Cok Istri Adnyana Dewi, selaku sekretaris LPD dan almarhum I Gusti Putu Suwardi, selaku bendahara LPD, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
Terungkap penggunaan kas LPD secara pribadi dilakukan oleh pengurus sejak 2010-2016, hingga jumlahnya mencapai Rp 1.338.445.000. Modusnya dengan cara kasbon, uang yang dikeluarkan oleh bendahara LPD atas persetujuan Kepala LPD (I Nyoman Bawa).
Adapun rinciannya untuk I Nyoman Bawa sebesar Rp 398.080.000, untuk tersangka Cok Istri Adnyana Dewi Rp 476.812.000 dan untuk tersangka almarhum I Gusti Putu Suwardi sebesar Rp 463.562.500. Selain mengambil uang dengan cara kasbon, tersangka Ketua LPD I Nyoman Bawa juga mengambil uang LPD yang ditabung di Bank BPD Bali dari tanggal 17 Mei sampai dengan 21 Juni 2018 senilai Rp 2.405.000.000 atau Rp 2,4 miliar lebih. Uang tersebut tidak disetor ke LPD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi I Nyoman Bawa.
Dari total kerugian materiil sebesar Rp 7.318.569.557, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali Rp 3.743.455.000 dan akibat salah pengelolaan biaya operasional LPD dari tahun 2010 sampai dengan 31 Agustus 2018.
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka I Nyoman Bawa mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk minum-minum di kafe dan beberapa diberikan kepada pelayan kafe. Sedangkan Cok Istri Adnyana Dewi menggunakan uang dari tipikor untuk kebutuhan sehari-hari dan rehab rumah.
Kapolres menjelaskan sebanyak 29 saksi telah diminta keterangan untuk penanganan kasus korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20/2021 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam keterangannya tersangka I Nyoman Bawa, mengaku memang sering ke kafe. “Sendirian sering, tak tentu pak,” ujarnya kepada awak media. Sekali ke kafe, dia katakan uang dia pakai habis. Dia mengaku terdorong minjam uang LPD, karena teman-teman pengurus juga meminjam duluan. “Pengurus semua pinjam uang,” ujarnya. Dia mengaku menyesal atas kelakuannya. Bahkan dia mengaku sempat ingin mati, karena memikirkan utangnya.
Di hari yang sama Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa kemarin pukul 11.30 Wita akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya di Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan. JPU pun langsung lakukan penahanan tersangka.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka yang dilimpahkan adalah I Gede Wayan Sutarja (IGWS) selaku pengawas LPD sekaligus mantan Bendesa Adat Sunantaya dan Ni Putu Eka Swandewi (NPES) selaku mantan Sekretaris LPD Sunantaya. Sejak status penahanan, Selasa kemarin mereka untuk sementara dititip di rumah tahanan Polres Tabanan selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom mengatakan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi LPD Sunantaya ke JPU Kejari Tabanan setelah dinyatakan lengkap alias P21 tertanggal 4 Februari 2022. Sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa tersangka I Gede Wayan Sutarja terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjam kredit LPD Desa Adat Sunantaya tahun anggaran 2007-2017.
Sedangkan tersangka Ni Putu Eka Swandewi terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2009-2017. “Total kerugian yang ditimbulkan berbeda-beda. Untuk tersangka IGWS senilai Rp 1,1 miliar, dan tersangka NPES senilai Rp 226 juta. Penghitungan nilai kerugian yang ditimbulkan dilakukan oleh inspektorat Tabanan,” jelasnya Ngurah Anom. Untuk proses selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU Kejari Tabanan segera akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar. *k17, des
Komentar