nusabali

Mahasiswa Spesialis Pencuri Gambelan Dijuk

  • www.nusabali.com-mahasiswa-spesialis-pencuri-gambelan-dijuk

Selain I Kadek Wilyantara, 20, petugas juga menangkap rekannya I Nyoman Ju yang berstatus siswa putus sekolah.

MANGUPURA, NusaBali

Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap duo sekawan maling gambelan, I Kadek Wilyantara, 20, (berstatus mahasiswa) dan I Nyoman Ju, 16 (putus sekolah).  Kedua tersangka ini disergap polisi di Gang Persada, Perum Puri Gading, Banjar Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Selasa (8/3) pukul 15.00 Wita.

Polisi menangkap keduanya setelah menerima dua laporan kehilangan perangkat gambelan dari masyarakat. Laporan pertama dari Krama Banjar Giri Darma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, I Kadek Widana, 28, Sabtu Maret 2022. Pelapor ini melaporkan kehilangan 1 set gong reong kebyar yang berisikan 12 biji dan 1 set cengceng. Kerugian mencapai Rp 30 juta.

Selang dua hari kemudian, 7 Maret,  Polsek Kuta Selatan kembali menerima laporan dari masyarakat tentang kehilangan perangkat gambelan. Laporan kedua ini dilaporkan oleh Krama Banjar Kelod Desa Ungasan, Jalan Bali Clif, I Wayan Wara Nugraha, 41. Barang yang dilaporkan hilang berupa 8 buah gong reong, 1 buah kajar, dan 1 buah kempli. Total kerugian kurang lebih Rp 25 juta.

Menerima kedua laporan itu, aparat Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi di dua lokasi dan rekaman kera CCTV pelaku pencurian perangkat gambelan itu mengarah kepada kedua tersangka, hingga akhirnya keduanya ditangkap.  

"Kedua tersangka mengakui perbuatan keduanya melakukan pencurian sesuai laporan. Hasil curian dijual ke pemulung di kawasan Balangan, Kuta Selatan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (9/3).

Bersamaan dengan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 gong reong dan 1 set cengceng dari Banjar Giri Darma. Selain itu 8 gong reong, 1 buah kempli dan 1 buah kajar dari Banjar Kelod, Desa Ungasan. Selain itu 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 4208 FAW yang digunakan ke lokasi TKP oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta Selatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara “Salah satu pelaku berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta,” pungkasnya. *pol

Komentar