Layanan Tes Antigen di Padangbai Langsung Sepi
Penumpang cukup menunjukkan sudah dua kali vaksiansi atau dapat booster dengan aplikasi peduli lindungi.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 10 tempat layanan tes rapid antigen di Pelabuhan Padangbai, Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem langsung sepi, Rabu (9/3). Penyebabnya, masyarakat yang melakukan perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid antigen. Cukup menunjukkan dua kali vaksinasi Covid-19 atau telah mengikuti vaksinasi booster melalui aplikasi peduli lindungi.
Koordinator Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Padangbai, I Putu Suardiana, mengungkapkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak perlu lagi berbekal surat keterangan hasil tes antigen, cukup dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi. “Kecuali pelaku perjalanan punya riwayat penyakit belum bisa mengikuti vaksinasi, wajib bawa surat keterangan negatif Covid-19 hasul rapid tes antigen,” jelas Putu Suardiana. Diakui, masyarakat telah mengetahui kebijakan terbaru melakukan perjalanan. Itulah sebabnya, 10 tempat penyedia jasa rapid tes antigen di Pelabuhan Padangbai sepi pelayanan. “Ada tiga lokasi penyedia jasa pelayanan rapid tes antigen di dalam Pelabuhan Padangbai dan 7 tempat di luar pelabuhan,” ungkap Putu Suardiana.
Petugas cukup memeriksa penumpang agar menunjukkan telah memiliki aplikasi peduli lindungi atau telah dua kali vaksinasi dan vaksinasi booster. Nampak kegiatan di Pelabuhan Rakyat Padangbai yang melayani penyeberangan wisatawan menuju Objek Wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, petugas hanya memeriksa aplikasi peduli lindungi milik penumpang. Hanya dua kapal cepat yang melayani keberangkatan wisatawan ke Gili Trawangan, masing-masing KM Eka Jaya 26 mengangkut sebanyak 16 wisatawan dan KM Ostian 3 mengangkut 22 wisatawan. “Semua wisatawan bisa melanjutkan perjalanan tanpa menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid antigen,” tegas Putu Suardiana.
Acuannya adalah Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. PPLN harus mengikuti ketentuan atau persyaratan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana membenarkan sejak tidak lagi wajib gunakan rapid tes antigen, maka pelayanan untuk rapid tes antigen di Pelabuhan Padangbai langsung sepi. “Selama ini penyedia jasa melayani penumpang yang belum bawa surat keterangan rapid tes antigen,” ungkap Kompol Suadnyana. *k16
Koordinator Kesehatan Wilayah Kerja Pelabuhan Padangbai, I Putu Suardiana, mengungkapkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak perlu lagi berbekal surat keterangan hasil tes antigen, cukup dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi. “Kecuali pelaku perjalanan punya riwayat penyakit belum bisa mengikuti vaksinasi, wajib bawa surat keterangan negatif Covid-19 hasul rapid tes antigen,” jelas Putu Suardiana. Diakui, masyarakat telah mengetahui kebijakan terbaru melakukan perjalanan. Itulah sebabnya, 10 tempat penyedia jasa rapid tes antigen di Pelabuhan Padangbai sepi pelayanan. “Ada tiga lokasi penyedia jasa pelayanan rapid tes antigen di dalam Pelabuhan Padangbai dan 7 tempat di luar pelabuhan,” ungkap Putu Suardiana.
Petugas cukup memeriksa penumpang agar menunjukkan telah memiliki aplikasi peduli lindungi atau telah dua kali vaksinasi dan vaksinasi booster. Nampak kegiatan di Pelabuhan Rakyat Padangbai yang melayani penyeberangan wisatawan menuju Objek Wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, petugas hanya memeriksa aplikasi peduli lindungi milik penumpang. Hanya dua kapal cepat yang melayani keberangkatan wisatawan ke Gili Trawangan, masing-masing KM Eka Jaya 26 mengangkut sebanyak 16 wisatawan dan KM Ostian 3 mengangkut 22 wisatawan. “Semua wisatawan bisa melanjutkan perjalanan tanpa menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid antigen,” tegas Putu Suardiana.
Acuannya adalah Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. PPLN harus mengikuti ketentuan atau persyaratan mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol Made Suadnyana membenarkan sejak tidak lagi wajib gunakan rapid tes antigen, maka pelayanan untuk rapid tes antigen di Pelabuhan Padangbai langsung sepi. “Selama ini penyedia jasa melayani penumpang yang belum bawa surat keterangan rapid tes antigen,” ungkap Kompol Suadnyana. *k16
1
Komentar