Berkas Persetubuhan Siswi SMP Gerokgak Dilimpahkan
SINGARAJA, NusaBali
Berkas perkara kasus persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial K, 14, di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak di wilayah Kecamatan Gerokgak sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 berupa berkas perkara minggu lalu. Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menunggu hasil penelitian jaksa. Jika dinyatakan lengkap akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dikonfirmasi Rabu (9/3) siang.
Dikatakan, selama proses penyidikan pihaknya memeriksa sekitar 6 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli baik dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) maupun psikolog. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan spesial dan hanya berteman biasa.
Peristiwa dugaan persetubuhan menimpa korban tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP ini dijemput oleh kedua tersangka, menuju salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Gerokgak. Korban kemudian dicekoki miras jenis arak oleh kedua pelaku hingga korban tidak sadar dan disetubuhi.
Dua orang tersangka dalam kasus ini yang berinisial R, 16, dan D, 16, masih dikenakan wajib lapor. Kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.*mz
Komentar