Pelaku Utama Divonis 12 Tahun, Enam Rekannya 3 Tahun
Sidang Putusan 7 Anggota Mata Elang Terdakwa Pembunuhan
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Sadia, 39, anggota Mata Elang pelaku utama pembunuhan di Simpang Jalan Gunung Patuha VI – Jalan Gunung Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kamis (10/3).
Sementara itu 6 terdakwa lainnya, yaitu Benny Bakarbessy, 41, Jos Bus Likumahwa, 30, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, 31, Fendy Kainama, 31, Gerson Pattiwaelapia, 33, dan Dominggus Bakarbessy alias Boncu, 23, dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Suyoga untuk terdakwa Wayan Sadia menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Menjatuhkan hukuman selama dua belas tahun dikurangi masa tahanan,” tegas Putu Suyoga yang membacakan putusan secara daring dari PN Denpasar.
Salah satu pertimbangan memberatkan untuk Wayan Sadia karena perbuatan tersebut dilakukan dengan sangat kejam hingga korban Gede Budiarsana tewas dan kakaknya mengalami luka berat. Tak hanya itu, terdakwa Wayan Sadia juga berupaya menutupi peran para terdakwa lain.
Sedangkan 6 terdakwa lainnya, yaitu Benny Bakarbessy dkk dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman sama, yaitu 3 tahun penjara. “Keenam terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Hukuman ketujuh terdakwa ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutan sebelumnya, I Wayan Sadia dituntut 14 tahun dan Benny Bakarbessy dkk dituntut hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan ini, JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra belum menyatakan sikap. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU.
Dalam dakwaan dijelaskan, aksi sadis ini terjadi pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 Wita, saat saksi Ketut Widiada alias Jero Dolah dan saksi korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Multi Solution, di Jalan Gunung Patuha, Monang-Maning, Denpasar Barat. Di lokasi sendiri ada enam terdakwa yang sedang duduk-duduk di depan kantor.
Saksi Widiada lalu menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di finance. Lalu terjadi keributan saat terdakwa Joe merampas handphone milik saksi korban Budiarsana yang saat itu digunakan untuk merekam.
Lalu terdakwa Gerson yang ada di lokasi memukul pipi Budiarsana sebanyak tiga kali. Selanjutnya, terdakwa Benny masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang. Benny lalu keluar mengacungkan pedang ke arah Jro Dolah dengan berteriak “Habisi! Bunuh dia!”. Benny mengayunkan pedangnya ke arah saksi Widiada, tapi saksi berhasil memegang gagang pedang tersebut dengan kedua tangannya. Melihat itu, terdakwa Gusti Bagus Christian memukul saksi Jro Dolah dengan menggunakan kursi plastik yang ada di tempat tersebut. Terdakwa lain lantas ikut memukul.
“Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama,” lanjut JPU. Setelah berusaha, saksi Jro Dolah dan Budiarsana berhasil melarikan diri. Saat mereka berlari, terdakwa Fendy sempat melemparkan batu dan mengenai punggung Widiada. Para terdakwa juga sempat mengejar mereka. “De, melaib, De (Jangan, lari, jangan),” teriak Jro Dolah.
Saat melakukan pengejaran tersebut para terdakwa membawa pedang dan senjata tajam yang sebelumnya disimpan terdakwa Benny Bakarbessy. “Korban yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pickup yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” ujar JPU Bagus. Saat terjatuh, terdakwa Sadia yang mengejar korban kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang yang dipegang. Akibatnya korban Budiarsana meninggal dunia. *rez
1
Komentar