Polisi Ringkus 5 Pelaku Pencuri Kabel Telkom
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung meringkus lima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT Telkom sepanjang 600 meter di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (7/3).
Kabel seharga Rp 75 juta itu ternyata dicuri oleh tiga teknisi rekanan PT Telkom. Tiga teknisi itu yakni I Gusti Bagus Ngurah Wisnu,29, asal Buleleng, I Putu Ovan Widiana,22, asal Karangasem, I Ketut Sukaranta,31, asal Buleleng. Sedangkan dua orang terasangka lainnya merupakan rekan dari ketiga pelaku tersebut, yakni Gede Rajin,22, warga Buleleng, dan I Made Jaya Sumardi, 43, warga Badung.
Kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. "Modus pelaku berpura-pura menjadi petugas Telkom sehingga pelaku dengan leluasa mengambil kabel tersebut," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuarda, saat merilis kasus itu di loby Mapolres Klungkung, Kamis (10/3).
Menurut Kapolres AKBP Dhanu, pengungkap kasus ini bermula dari laporan pihak PT Telkom. Kabel Telkom hilang di sejumlah lokasi. Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung turun menyelidiki. Hingga akhirnya petugas menemukan 5 orang yang memakai seragam menyerupai Telkom sedang menurun kabel di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Mare Senin (7/3) pukul 14.00 Wita.
Setelah diminta surat tugas mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka langsung diamankan ke Mapolres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri kabel Telkom tersebut," ujar AKBP Dhanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, Ario Seno Wimoko, Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata.
Dari hasil pengembangan, kelima pelaku mengakui sudah mencuri kabel Telkom di 7 lokasi di Klungkung, dan 2 lokasi di Gianyar, sejak Februari 2022. Dengan panjang kabel yang berhasil dicuri 600 meter dan kerugian Rp 75 juta.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 200 meter kabel Telkom, 1 buah tang potong besar, 1 buah tang potong kecil, 1 unit mobil pick up, dan 1 unit tangga portable. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," tegas AKBP Dhanu.*wan
1
Komentar