BNPT Sosialisasi Perpres Tentang RAN PE
DENPASAR, NusaBali
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Hyat Sanur, Denpasar Selatan itu berlangsung dua hari (9-10 Maret). Kegiatan tersebut dibuka dan dihadiri secara langsung oleh Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) hingga Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dari 34 provinsi.
Melalui kesempatan itu, Kepala BNPT menekankan pentingnya melibatkan unsur pemerintahan daerah dalam mensosialisasikan Perpres RAN PE, karena permasalahan radikalisme, ektremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir.
“Mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme," tuturnya.
Kolaborasi kegiatan ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 akan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat yang merupakan ujung tombak implementasi RAN PE di tingkat masyarakat.
Dalam rangka mengoptimalkan Pelaksanaan RAN PE tersebut, BNPT juga telah membangun sebuah platform koordinasi dan kolaborasi berkenaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, yaitu Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE). Platform ini merupakan platform berbasis digital yang berfungsi untuk penghimpunan data dan sarana berbagi informasi upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. *pol
1
Komentar