Aturan ODOL Memberatkan, Sopir Truk Minta Keadilan
SINGARAJA, NusaBali
Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Pasemetonan Sopir Truk Buleleng (PSTB) mengadu ke Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng.
Mereka berkumpul di terminal barang di Jalan Ahmad Yani Barat, wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Kamis (10/3).
Sebanyak 28 orang sopir truk merasa diberatkan dengan penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang gencar belakangan ini.
Koordinator aksi Gede Sudarsana Udayana, mengatakan penertiban truk ODOL sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dinilai sangat merugikan sopir. Sebab rata-rata truk yang mereka kemudikan melanggar spesifikasi dan masuk truk ODOL.
Hanya saja dalam penertiban yang dikenakan sanksi tilang adalah sopir. “Yang menjadi keberatan kami pemilik kendaraan dan pengguna jasa, sama sekali tak tersentuh undang-undang. Kami sebenarnya sangat mendukung undang-undang pemerintah, karena kami juga inginnya membawa muatan sesuai tonase. Tetapi kalau diikuti kami tidak dapat apa-apa, karena pasti jasa kami tidak dipakai lagi,” ucap Sudarsana yang biasa mengangkut barang jalur Singaraja-Surabaya.
Menurut Sudarsana pengangkutan barang yang idealnya 4-5 ton, sering kali melebihi tonase hingga 9-10 ton. Penertiban truk ODOL yang dilakukan pemerintah belakangan ini pun sudah sempat disampaikan kepada pengusaha dan pengguna jasa, hanya saja tidak digubris. Sedangkan jika tak diambil pekerjaan tersebut, sopir truk mengaku jelas akan kelaparan.
“Tuntutan kami inginnya pemerintah duduk bersama dengan pemilik kendaraan, ekspedisi. Karena undang-undang ini hanya kami yang terdampak, bayar tilang juga kami para sopir. Kalau bisa ada revisi undang-undang. Kami juga minta kebijaksanaan selama proses revisi berlangsung, tidak ada sanksi dulu,” ungkap dia. Puluhan sopir truk juga mengaku akan meminta DPRD Buleleng memperjuangkan nasib mereka.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra yang menerima keluh-kesah sopir truk mengapresiasi aksi mereka dilakukan di terminal barang sehingga tak mengganggu arus lalu lintas. Gunawan pun mengaku akan memfasilitasi sopir truk untuk menyuarakan aspirasinya ke DPRD Buleleng. Sebab pemerintah daerah saat ini tidak punya kewenangan untuk kebijakan penertiban truk ODOL. Terlebih kewenangan jembatan timbang dan terminal tipe A sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dua jembatan timbang di Buleleng yang biasanya digunakan untuk mengukur tonase truk pun sudah lama tidak difungsikan. “Dari komunikasi yang kami pahami sebenarnya mereka (sopir truk) senang dengan aturan ini. Hanya saja yang dikhawatirkan adalah upahnya dan tak hanya mereka yang diwajibkan mengikuti aturan, tetapi juga pengusaha dan penyedia jasa. Kami bersedia mengawal bersama-sama untuk disampaikan ke DPRD,” ungkap Gunawan.
Sedangkan Dishub Buleleng juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mensosialisasikan UU ODOL,” ucap mantan Kepala Bappeda Buleleng ini. *k23
1
Komentar