Anggota Satgas Pengamanan Keroyok Siswi SMA
Didorong hingga Lengan Patah Saat Hendak Berfoto dengan Tim Futsal
DENPASAR, NusaBali
Dua orang oknum anggota satgas pengamanan turnamen futsal, yakni Andy Hamid alias Andy, 36, dan Ruben Here, 40, ditangkap petugas Polresta Denpasar, Kamis (10/3) malam pukul 21.00 Wita.
Kedua pria asal Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang siswi SMA, Rg, 17, saat final turnamen futsal di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Minggu (6/3) lalu pukul 19.30 Wita.
Akibat dikeroyok oleh kedua pria tersebut, korban yang masih duduk di bangku kelas XII salah satu SMA di Denpasar ini mengalami patah pergelangan tangan kiri. Lengan gadis ini patah akibat didorong dan ditendang kedua tersangka.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (11/3) mengungkapkan pengeroyokan itu terjadi karena Rg hendak masuk ke dalam stadion untuk foto bersama tim bentukan ayahnya, Frangky yang ikut turnamen futsal.
Korban memaksa masuk ke dalam stadion pertandingan karena dihalangi anggota Satgas yang sedang jaga. Rg dilarang masuk karena ada pembatasan jumlah orang yang boleh masuk dalam stadion yang saat itu dihadiri para tamu undangan.
"Awalnya korban hendak masuk lewat pintu barat, namun saat itu dihalangi tersangka Andy. Tersangka menarik tangan korban untuk segera keluar dari dalam lapangan," ungkap AKBP Bambang Yugo saat gelar jumpa pers yang langsung menghadirkan kedua tersangka. Karena dilarang masuk, Rg beralih hendak masuk lewat pintu timur. Di sana dia kembali dilarang oleh anggota Satgas.
Dia langsung dilarang oleh ketua Satgas yang diketahui bernama Alex. Pada saat itu tiba-tiba tersangka Ruben dan Andy datang mendorong korban yang berdiri di pintu masuk. Tak hanya mendorong, tersangka Andy bahkan menendang korban pada bagian punggung. Akibat didorong, ditarik, dan ditendang pada pintu masuk itu korban pun terjatuh. Saat jatuh itulah tangan korban tersangkut pada jaring lapangan futsal hingga tulang lengan kirinya patah.
Korban lalu dilarikan ke RS Balimed, Denpasar Barat untuk segera mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh dua anggota satgas pengamanan ini ternyata ada yang merekam dan posting di media sosial. Video itupun mendadak viral. Video viral itu lalu dilakukan penyelidikan oleh aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk membuat laporan polisi.
Selang empat jam setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban, kedua tersangka ditangkap, Kamis malam pukul 21.00 Wita. Para tersangka tersebut ditangkap di Jalan Mandalasari Gang 1F, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Bersamaan dengan para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para tersangka, dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian. Kedua tersangka dijerat Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan atau Pasal 351 Ayat (2) JO Pasal 55 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Korban hingga saat ini (kemarin) masih dalam perawatan medis lanjutan. Saya meminta agar masyarakat untuk sama-sama jaga Kamtibmas. Saat ini kunjungan wisatawan ke Bali sudah mulai meningkat. Mari jaga kondusifitas wilayah kita," ajak AKBP Bambang Yudo.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Futsal, Djois Waluwanja mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada saat acara penutupan turnamen. Pasca kejadian, panitia pelaksana langsung memanggil para pelaku untuk dimintai keterangan.
Kepada panitia, tersangka Andy dan Ruben mengatakan tidak melakukan kekerasan apapun terhadap korban selain mendorong. Panitia pun mengecek rekaman kamera CCTV. Dari rekaman kamera menunjukkan ada dorongan secara paksa dan korban ditendang.
"Korban itu adalah keponakan saya. Saya bisa katakan itu anak saya juga. Dia (korban) datang ke lokasi untuk memberi support timnya. Keponakan saya itu pakai baju tim. Namun Satgas melarang masuk," ungkap Djois.
Djois yang saat itu sebagai ketua panitia dan juga sebagai paman dari korban tidak bisa berbuat banyak selain mengantar korban ke RS Balimed untuk berobat. Sementara ayah kandung dari korban sedang berada di Surabaya urusan pekerjaan.
Selaku ketua panitia dan juga orangtua dari korban, Djois minta kepada kedua pelaku untuk bertanggungjawab. Apapun bentuk yang dilakukan. Namun, kedua pelaku tidak punya itikad baik. Maka kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Sementara korban dirawat inap di RS sejak, Minggu 6 Maret sampai Kamis 10 Maret 2022. Pada Kamis sore diizinkan pulang dari RS dan rawat jalan. Biaya itu semua ditanggung orangtua korban sendiri. "Sementara kedua pelaku tidak pernah menjenguk korban sama sekali. Padahal sebenarnya di awal sudah diambil jalur kekeluargaan," tandasnya. *pol
Komentar