Satpol PP Tertibkan Pedagang Bermobil
Belasan pedagang bermobil yang menggelar dagangan di bahu jalan baru diberi imbauan, belum dilakukan tindakan tipiring.
DENPASAR, NusaBali
Belasan pedagang bermobil yang berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Pattimura dan Jalan WR Supratman, ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (11/3). Para pedagang tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan berjualan di pinggir jalan itu jelas tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, dapat memperburuk wajah kota serta melanggar ketertiban lalu lintas.
Tapi dalam penertiban itu, pihaknya tidak langsung menindak ataupun menyita barang, melainkan diberikan imbauan secara humanis. “Kami beri peringatan dulu, jika masih membandel ya sanksinya nanti dipidana yaitu tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Bawa Nendra.
Kebanyakan dari para pedagang bermobil itu beralasan berdagang karena urusan perut. Banyak yang mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak bisa mencari pekerjaan lantaran pandemi Covid-19.
“Kami memang paham situasi saat ini, tapi alasan seperti itu bukan berarti bisa sembarangan berjualan di bahu jalan. Ada Perda yang mengatur hal tersebut. Kalau dibiarkan, nanti tambah banyak dan Perda seolah tak berlaku,” tegas Bawa Nendra.
Pedagang yang dibubarkan itu menjual beraneka macam barang mulai dari parfum, tisu, makanan, lukisan hingga menjual perangkat gamelan seperti kendang, reong, dan gangsa. “Tugas kami menegakkan Perda tersebut dan giat seperti ini akan terus dilakukan dengan mobiling,” imbuh Bawa Nendra.
Bawa Nendra mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya bisa memberikan imbauan serta penindakan berupa tipiring. “Sekarang baru peringatan dan kami bubarkan, tapi kalau membandel kami tindak lebih tegas lagi,” tandas Bawa Nendra. *mis
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan kegiatan berjualan di pinggir jalan itu jelas tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, dapat memperburuk wajah kota serta melanggar ketertiban lalu lintas.
Tapi dalam penertiban itu, pihaknya tidak langsung menindak ataupun menyita barang, melainkan diberikan imbauan secara humanis. “Kami beri peringatan dulu, jika masih membandel ya sanksinya nanti dipidana yaitu tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Bawa Nendra.
Kebanyakan dari para pedagang bermobil itu beralasan berdagang karena urusan perut. Banyak yang mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak bisa mencari pekerjaan lantaran pandemi Covid-19.
“Kami memang paham situasi saat ini, tapi alasan seperti itu bukan berarti bisa sembarangan berjualan di bahu jalan. Ada Perda yang mengatur hal tersebut. Kalau dibiarkan, nanti tambah banyak dan Perda seolah tak berlaku,” tegas Bawa Nendra.
Pedagang yang dibubarkan itu menjual beraneka macam barang mulai dari parfum, tisu, makanan, lukisan hingga menjual perangkat gamelan seperti kendang, reong, dan gangsa. “Tugas kami menegakkan Perda tersebut dan giat seperti ini akan terus dilakukan dengan mobiling,” imbuh Bawa Nendra.
Bawa Nendra mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya bisa memberikan imbauan serta penindakan berupa tipiring. “Sekarang baru peringatan dan kami bubarkan, tapi kalau membandel kami tindak lebih tegas lagi,” tandas Bawa Nendra. *mis
Komentar