Satpol PP Tertibkan Reklame Tanpa Bayar Pajak
Pasca penertiban, pendapatan pajak bertambah puluhan juta.
BANGLI, NusaBali
Satpol PP Bangli menertibkan reklame tanpa bayar pajak di sejumlah ruas jalan kawasan kota Bangli, belum lama ini. Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma, menjelaskan reklame yang dipasang wajib mengantongi izin dan bayar pajak. Pajak reklame merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD). Reklame yang ditertibkan berupa banner dan baliho. Reklame yang terpasang dominan iklan rokok.
Dewa Suryadarma mengakui sejumlah pemasang reklame sudah mengurus izin dan membayar pajak, namun jumlah yang terpasang tidak sesuai dengan yang diajukan. Contohnya izin dan pajak untuk 50 titik, tapi terpasang ratusan reklame. Lokasi diajukan di Kintamani, fakta di lapangan terpasang di semua kecamatan. Terhadap pelanggaran itu, Satpol PP langsung melakukan penertiban. Reklame yang belum bayar pajak langsung diangkut petugas. “Setelah penertiban, pihak pemasang langsung menghubungi kami,” ungkap Dewa Suryadarma, Jumat (11/3).
Saat dihubungi pemasang iklan, Dewa Suryadarma menegaskan kepada mereka untuk melunasi pajak sebelum pemasangan kembali. Pasca penertiban, pendapatan pajak bertambah puluhan juta. Dewa Suryadarma mengaku sudah menggelar rapat bersama Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Jika ada pemasangan reklame, data pemasang agar diteruskan ke Satpol PP untuk pengawasan bersama. “Harus jelas titik pemasangan, jumlah, dan waktu pemasangan. Jika tidak memenuhi ketentuan, kami tertibkan,” tegas Dewa Suryadarma.
Pejabat asal Desa Susut ini tidak memungkiri belum optimal melakukan pengawasan sehingga berdampak pada pemasukan pajak. Saat pembayaran pajak, dititipkan 25 persen untuk biaya pembongkaran. Dana 25 persen dapat diambil oleh pemasang untuk melakukan pembongkaran reklame yang izinnya kedaluwarsa. Namun di lapangan masih banyak reklame yang kedaluwarsa. “Dana pembongkaran diambil, tapi reklame tidak dibersihkan. Ini juga perlu dipertegas untuk pengawasan,” tegas Dewa Suryadarma. *esa
Dewa Suryadarma mengakui sejumlah pemasang reklame sudah mengurus izin dan membayar pajak, namun jumlah yang terpasang tidak sesuai dengan yang diajukan. Contohnya izin dan pajak untuk 50 titik, tapi terpasang ratusan reklame. Lokasi diajukan di Kintamani, fakta di lapangan terpasang di semua kecamatan. Terhadap pelanggaran itu, Satpol PP langsung melakukan penertiban. Reklame yang belum bayar pajak langsung diangkut petugas. “Setelah penertiban, pihak pemasang langsung menghubungi kami,” ungkap Dewa Suryadarma, Jumat (11/3).
Saat dihubungi pemasang iklan, Dewa Suryadarma menegaskan kepada mereka untuk melunasi pajak sebelum pemasangan kembali. Pasca penertiban, pendapatan pajak bertambah puluhan juta. Dewa Suryadarma mengaku sudah menggelar rapat bersama Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Jika ada pemasangan reklame, data pemasang agar diteruskan ke Satpol PP untuk pengawasan bersama. “Harus jelas titik pemasangan, jumlah, dan waktu pemasangan. Jika tidak memenuhi ketentuan, kami tertibkan,” tegas Dewa Suryadarma.
Pejabat asal Desa Susut ini tidak memungkiri belum optimal melakukan pengawasan sehingga berdampak pada pemasukan pajak. Saat pembayaran pajak, dititipkan 25 persen untuk biaya pembongkaran. Dana 25 persen dapat diambil oleh pemasang untuk melakukan pembongkaran reklame yang izinnya kedaluwarsa. Namun di lapangan masih banyak reklame yang kedaluwarsa. “Dana pembongkaran diambil, tapi reklame tidak dibersihkan. Ini juga perlu dipertegas untuk pengawasan,” tegas Dewa Suryadarma. *esa
1
Komentar