nusabali

Loka POM Buleleng Musnahkan 1.500 Kemasan Obat-Kosmetik Berbahaya

  • www.nusabali.com-loka-pom-buleleng-musnahkan-1500-kemasan-obat-kosmetik-berbahaya

SINGARAJA, NusaBali
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Buleleng memusnahkan produk obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.500 kemasan, pada Jumat (11/3) pagi di Kantor Loka POM Buleleng, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Produk-produk ini merupakan hasil sitaan kegiatan pengawasan Loka POM Buleleng di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Buleleng dan Jembrana, sepanjang periode 2021 dengan taksiran ekonomi mencapai Rp 33.684.000. Jumlah ini terbilang jauh lebih sedikit nilainya dibandingkan pada tahun 2020, yang nilainya mencapai Rp 415.580.491.

Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari obat dan pangan tanpa izin edar serta kadaluarsa, kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya (BB), obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), hingga suplemen kesehatan tanpa izin edar.

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana memaparkan, produk obat yang tidak memenuhi ketentuan yang diamankan sebanyak 81 kemasan dengan taksiran ekonomi Rp 319.000. Untuk obat tradisional sebanyak 996 kemasan senilai Rp 19.517.000, kosmetik sebanyak 327 kemasan senilai Rp 12.260.000, dan pangan sebanyak 96 kemasan senilai Rp 1.588.000.

Produk-produk itu berhasil disita dari tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat dan kegiatan pengawasan. Sarana yang melakukan penjualan secara langsung produk-produk itu ada sebanyak 13 dan penjualan secara daring sebanyak 3. Kemudian sarana yang melakukan pelanggaran ada 12 toko, 1 warung, dan 3 perorangan.

"Produk yang kami musnahkan ini merupakan sitaan hasil pengawasan yang kami lakukan kepada pelaku pelaku usaha di dua wilayah kerja kami, yakni Buleleng dan Jembrana," imbuh Ery. Kata Ery, pemusnahan makanan dan obat-obatan itu, dilakukan bekerja sama dengan pihak pengelola limbah B3 dengan menggunakan incenerator.

Ery menegaskan, pihaknya tidak serta merta akan langsung menindak sarana atau usaha yang kedapatan menjual produk tersebut ke proses hukum. Namun, pihaknya melakukan pembinaan dan mengenakan sanksi administratif berupa penyitaan barang. Jika yang bersangkutan belum mengantongi izin, maka pihak Loka POM akan melakukan pendampingan hingga memiliki izin.

Namun jika yang bersangkutan masih membandel, akan dibawa ke proses hukum seperti yang terjadi terhadap salah satu pelanggar di Jembrana pada tahun 2021. "Kami akan melakukan pembinaan kemudian ada surat peringatan, apabila terjadi keberulangan menyebabkan resiko dan dampaknya sangat luas, maka itu bisa kita proses hukum langsung," tegasnya. *mzk

Komentar