Klarifikasi Terkait Hibah Pura Rp 15 Juta 'Disunat' Rp 7 Juta
Dugaan penyelewengan banuan hibah Rp 15 juta untuk pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisan di Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Karangasem yang Rp 7 juta di antaranya disunat dengan alasan biaya administrasi, bikin gerah Ni Made Sumiati.
Sumiati Datangi Tim Sapu Jagat Provinsi Bali
DENPASAR, NusaBali
Mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali 2014-2019 Dapil Karangasem ini pun mendatangi Tim Sapu Jagat Inspektorat Provinsi Bali, Jumat (3/3). Intinya, Made Sumiati klarifikasi dan mengaku tidak tahu menahu soal pencairan serta penyunatan dana hibah yang difasilitasinya itu.
Made Sumiati mendatangi Posko Tim Sapu Jagat di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat pagi, untuk melakukan klarifikasi terkait namanya disebut sebagai fasilitator dana hibah Rp 15 juta oleh panitia pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisan. Kedatangan Sumiati kemarin diterima langsung Ketua Tim Monev Sapu Jagat, I Ketut Teneng, yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Bali.
Menurut Made Sumiati, dirinya sengaja mendatangi Inspektorat Provinsi Bali untuk melakukan klarifikasi atas kemunculan namanya sebagai fasilitator dana hibah pembangunan Pura Dadia Srya Kepakisan yang jadi ‘temuan’ Tim Monev Sapu Jagat. “Saya tidak tahu menahu, tiba-tiba nama saya disebut. Memang saya memfasilitasi ketika masih aktif sebagai anggota DPRD Bali mewakili rakyat Karangasem 2014. Tapi, saya tidak mengurus ketika dananya sudah cair,” ujar Sumiati saat dikonfirmasi NusaBali seusai mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Jumat kemarin.
Sumiati menyebutkan, usulan proposal dana hibah oleh panitia pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisan yang difasilitasinya itu terjadi tahun 2014. “Seingat tiyang (saya), usulannya tahun 2014. Ketika cair tahun 2016, saya malah tidak tahu. Ditelepon oleh panitia pembangunan pura juga nggak ada. Sebab, tiyang sudah tidak berkecimpung lagi mengawal proses dana hibah sejak Pilkada Karangasem 2015,” ujar Sumiati.
Sejak mundur dari keanggotaan Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Karangasem karena maju sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang diusung PDIP di Pilkada Karangasem 2015, kata Sumiati, dirinya tidak lagi mengurus dana hibah. Dia hanya mengurusi profesi sebagai advokat dan pengurus DPD PDIPi Bali.
Kini, tiba-tiba muncul persoalan dana hibah Rp 15 juta untuk pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisa, Desa Tribuana, Kecamatan Abang yang difasilitasinya. Sumiati pun berinisiatif mendatangi Tim Monev Sapu Jagat Inspektorat Provinsi Bali untuk mengecek dan sekaliguis klarifikasi terkait persoalan hibah tersebut. Dengan klarifikasinya ini, Sumiati berharap tidak ada fitnah.
“Danya cair, saya nggak tahu apa-apa. Masyarakat tidak salah menyebut saya sebagai fasilitator, karena memang benar itu. Tapi, sekali lagi, saat dananya cair tahun 2016, saya tidak tahu menahu. Semua dana hibah yang saya fasilitasi saat menjadi anggota Dewan, ketika pencairan, nggak tahu saya,” ujar mantan anggota Komisi I DPRD Bali ini.
Bagaimana langkah selanjutnya? “Saya melihatnya itu kesalahan administrasi saja. Nanti saya juga cek ke lapangan. Rakyat kadang-kadangan kan tidak paham dengan administrasi. Bagi kami sebagai krama dan pernah memfasilitasi, sebaiknya Tim Monev Provinsi Bali memberikan bimbingan dulu. Kalau memang dananya baru dipakai Rp 8 juta, sisanya yang belum terpakai suruh saja kembalikan ke kas daerah. Saya yakin tidak ada maksud pemotongan, karena bisa saja ada mis komunikasi di lapangan,” tegas Sumiati yang duduk sebagai wakil rakyat Karangasem di DPRD Bali sejak periode 2009-2014..
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Ketut Teneng, mengaku kaget dengan kedatangan Sumiati secara tiba-tiba, Jumat pagi. Menurut Tenang, pihaknya menjelaskan apa adanya kepada Sumiati terkait permasalahan banuan hibah pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisan.
“Ya, kita sampaikan apa adanya fakta ketika turun ke lapangan. Persoalan dana hibah di Pura Didia Arya Kepakisan itu adalah dugaan pemotongan dengan alasan administrasi,” ungkap Teneng, Jumat siang.
Teneng menyebutkan, dugaan pemotongan dana hibah hingga Ro 7 juta untuk biasa admimnistrasi sesuai dengan berita acara yang disampaikan Panitia Pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisan saat Tim Monev Sapu Jagat Inspektorat Provinsi Bali terjun ke pura yang belokasi di Desa Tribuana, Kecamatan Abang tersebut, Kamis (2/3). “Panitia mengaku hanya menerima dana hibah Rp 8 juta dari Rp 15 juta yang ditransfer ke rekening panitia pembangunan,” ujar Teneng.
Menurut Teneng, persoalan dana hibah di Pura Dadia Arya Kepakisan, Desa Tribuana sudah ditindaklanjuti Tim Sapu Jagat dengan pengumpulan data-data, termasuk nota-nota belanja panitia pembangunan. Pihak panitia pembangunan pura diminta menyetorkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan deadline sampai Senin (6/3) depan.
“Saya sampaikan kepada Bu Sumiati dan dimengerti kondisi sesungguhnya. Bu Sumiati ternyata tidak tahu ada dana cair. Sebab, beliau tidak lagi memantau perkembangan proposal hibah yang diufasilitasinya setelah keluar dari keanggotaan DPRD Bali,” papar Teneng.
Teneng menegaskan, pihaknya minta pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 15 juta secara riil dar panitia pembangunan Pura Dadia Arya Kepakisan. “Kalau panitia mungkin baru mencairkan Rp 8 juta dan sudah dibelikan bahan bangunan, sisanya yang Rp 7 juta kita minta dikembalikan ke rekening BPD untuk disetorkan ke kas daerah,” katanya. * nat
1
Komentar