nusabali

Kejati Bali Dorong Kasus Izin Kondotel Segera Dituntaskan

  • www.nusabali.com-kejati-bali-dorong-kasus-izin-kondotel-segera-dituntaskan

Kejati Bali mendorong agar kasus jual beli izin kondotel yang menyeret nama Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, segera rampung.

DENPASAR, NusaBali

Apalagi setelah sebulan melayangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejati, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari penyidik.

Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) jika SPDP sudah sebulan dikirimkan, penyidik kepolisian wajib melanjutkannya dengan mengirimkan berkas perkara ke penyidik kejaksaan. Nah, khusus untuk perkara jual beli izin kondotel, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik kepolisian. “Kami sudah menerima SPDP sejak sebulan, tapi sampai sekarang berkas perkara belum masuk,” ungkap Polin Sitaggang, Jumat (3/3).

Karena SPDP sudah masuk sebulan, penyidik kejaksaan memiliki kewenangan menanyakan berkas perkara. Polin Sitanggang mengatakan akan segera melayangkan surat ke penyidik kepolisian untuk mempertanyakan berkas perkara jual beli izin kondotel ini. “Kami memiliki tanggung jawab atas penyidikan kasus ini,” tegasnya. Polin Sitanggang meyakini penyidik kepolisian sudah mempunyai keyakinan dalam kasus ini. Apalagi saat ini penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. “Tapi, penyidik masih memerlukan alat bukti yang kuat agar saat menetapkan tersangka tidak blunder. Biasanya lemahnya alat bukti bisa dijadikan senjata dalam mengajukan gugatan praperadilan,” bebernya.

Seperti diketahui, penyidik Polda Bali melakukan supervisi dengan KPK untuk memantapkan perkara korupsi jual beli izin kondotel yang menyeret nama Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Pasalnya kasus ini melibatkan Ketua DPRD Badung, Putu Parwata dan mendapat perhatian masyarakat. Meski sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik harus terus menggali bukti lainnya seperti keterangan ahli dan supervisi dengan KPK. * rez

Komentar