Ayah Perintahkan Anak Edarkan Shabu
Polisi Masih Memburu Ayah Tersangka yang Kabur saat Digerebek
Saat dilakukan pengejaran, sang ayah tersangka Dwi Nata, yakni I Ketut Arya Wijaya yang juga termasuk residivis kasus penyalahgunaan narkoba, sudah melarikan diri dari rumahnya.
NEGARA, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana meringkus seorang pemuda bernama Kadek Agung Dwi Nata Wiguna, 21, karena kedapatan membawa tiga paket shabu di Taman Pecangakan, Jalan Surapati Lingkungan/Kelurahan Dauhwaru, Jembrana pada Rabu (9/3) pukul 17.00 Wita. Saat dintrogasi, pemuda asal Banjar Wanasari Kaja, Desa Wanasari, Melaya ini diperintah ayahnya mengantar shabu.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut, dari tangan tersangka Dwi Nata yang mengendarai mobil Suzuki Splash nopol DK 1699 CF itu, ditemukan membawa 3 paket narkotika jenis Shabu yang masing-masing dibungkus dengan potongan pipet warna hitam. Ketika diintrogasi, tersangka Dwi Nata mengaku diperintahkan mengantar shabu itu oleh ayahnya untuk dijual kepada seseorang. Mendapat keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah ayah tersangka Dwi Nata di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya.
Sayangnya ketika dilakukan pengejaran, sang ayah tersangka Dwi Nata, yakni I Ketut Arya Wijaya yang juga termasuk residivis kasus penyalahgunaan narkoba, sudah melarikan diri dari rumahnya. Dari penggeledahan di areal rumah ayah tersangka Dwi Nata itu, petugas sempat menemukan tambahan barang bukti berupa 9 paket shabu.
Kesembilan paket Shabu yang dibungkus selembar potongan kantong plastik di dalam sebuah kantong kain warna hitam. Dimana kantong kain yang ternyata berisi shabu itu ditemukan dalam gulungan ijuk di tempat kandang ayam. Dengan tambahan 9 paket shabu itu, total barang bukti shabu yang diamankan bersama tersangka Dwi Nata sebanyak 12 paket dengan berat keseluruhan mencapai 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto.
"Ayah tersangka masih DPO (daftar pencarian orang atau buronan). Ayahnya itu memang termasuk residivis dan masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus narkotika yang juga menjadi incaran Polda Bali. Saat ini kita juga masih berusaha melakukan pengejaran," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat rilis kasus penangkapan 4 tersangka pengedar Shabu di Mapolres Jembrana, Senin (14/3) kemarin.
Selain tersangka Dwi Nata itu, pengedar shabu lainnya yang juga dibekuk Satreskrim Polres Jembrana, ialah Irham Musabiq Riandani alias Dani, 35, dari Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dia diamankan saat ditemukan melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, pada Jumat (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka Dani itu, petugas mengamankan dua paket Shabu dengan berat keseluruhan 0,45 gram bruto atau 0,11gram netto.
Kemudian dua tersangka lainnya, ialah Rizal Fahmi, 30, dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, dan Prawito Adi Saputra, 25, dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan lelateng Kecamatan Negara, Jembrana. Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang diamankan di rumah mereka masing-masing pada Jumat (11/3) dinihari.
Awalnya polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rizal Fahmi, 30, menemukan barang bukti 1 paket Shabu 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto yang disembunyikan di balik casing pelindung HP milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah mendapatkan Shabu itu dari rekannya, Prawito Adi Saputra alias Wito. Mendapat keterangan tersebut, polisi pun langsung menangkap tersangka Wito dengan 5 buah plastik klip dan sejumlah perlengkapan alat hisap Shabu.
Atas tindakan tersebut, keempat pengguna yang juga diduga sekaligus pengedar Shabu itu, disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman keempat tersangka itu, sama-sama diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingg maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. *ode
Saat dilakukan penggeledahan tersebut, dari tangan tersangka Dwi Nata yang mengendarai mobil Suzuki Splash nopol DK 1699 CF itu, ditemukan membawa 3 paket narkotika jenis Shabu yang masing-masing dibungkus dengan potongan pipet warna hitam. Ketika diintrogasi, tersangka Dwi Nata mengaku diperintahkan mengantar shabu itu oleh ayahnya untuk dijual kepada seseorang. Mendapat keterangan itu, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumah ayah tersangka Dwi Nata di Banjar Warnasari Kaja, Desa Warnasari, Kecamatan Melaya.
Sayangnya ketika dilakukan pengejaran, sang ayah tersangka Dwi Nata, yakni I Ketut Arya Wijaya yang juga termasuk residivis kasus penyalahgunaan narkoba, sudah melarikan diri dari rumahnya. Dari penggeledahan di areal rumah ayah tersangka Dwi Nata itu, petugas sempat menemukan tambahan barang bukti berupa 9 paket shabu.
Kesembilan paket Shabu yang dibungkus selembar potongan kantong plastik di dalam sebuah kantong kain warna hitam. Dimana kantong kain yang ternyata berisi shabu itu ditemukan dalam gulungan ijuk di tempat kandang ayam. Dengan tambahan 9 paket shabu itu, total barang bukti shabu yang diamankan bersama tersangka Dwi Nata sebanyak 12 paket dengan berat keseluruhan mencapai 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto.
"Ayah tersangka masih DPO (daftar pencarian orang atau buronan). Ayahnya itu memang termasuk residivis dan masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus narkotika yang juga menjadi incaran Polda Bali. Saat ini kita juga masih berusaha melakukan pengejaran," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat rilis kasus penangkapan 4 tersangka pengedar Shabu di Mapolres Jembrana, Senin (14/3) kemarin.
Selain tersangka Dwi Nata itu, pengedar shabu lainnya yang juga dibekuk Satreskrim Polres Jembrana, ialah Irham Musabiq Riandani alias Dani, 35, dari Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dia diamankan saat ditemukan melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah Kecamatan Negara, pada Jumat (4/3) sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan tersangka Dani itu, petugas mengamankan dua paket Shabu dengan berat keseluruhan 0,45 gram bruto atau 0,11gram netto.
Kemudian dua tersangka lainnya, ialah Rizal Fahmi, 30, dari Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, dan Prawito Adi Saputra, 25, dari Lingkungan Ketapang, Kelurahan lelateng Kecamatan Negara, Jembrana. Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang diamankan di rumah mereka masing-masing pada Jumat (11/3) dinihari.
Awalnya polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rizal Fahmi, 30, menemukan barang bukti 1 paket Shabu 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto yang disembunyikan di balik casing pelindung HP milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah mendapatkan Shabu itu dari rekannya, Prawito Adi Saputra alias Wito. Mendapat keterangan tersebut, polisi pun langsung menangkap tersangka Wito dengan 5 buah plastik klip dan sejumlah perlengkapan alat hisap Shabu.
Atas tindakan tersebut, keempat pengguna yang juga diduga sekaligus pengedar Shabu itu, disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman keempat tersangka itu, sama-sama diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingg maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. *ode
Komentar