Gubernur Koster Ingatkan Jangan Main-main di Tanah PKB
Digelar Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Tanah PKB
SEMARAPURA, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlangsung di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Semarapura, Klungkung pada Soma Wage Dukut, Senin (14/3).
Dalam kesempatan ini Gubernur Koster menegaskan selama proses pengadaan tanah Kawasan PKB agar jangan ada yang aneh-aneh, para calo maupun para pemain yang ada jangan ada yang coba-coba merusak suasana. Dalam musyawarah tersebut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kajati Bali Ade Tajudin Sutiawarman, Kepala Kanwil BPN Bali Ketut Mangku, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Direktur BPD Bali I Nyoman Sudharma, serta warga pemilik lahan di Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel dan Desa Sampalan Klod.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menjelaskan pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sudah berlangsung sejak tahun 2020 yang diawali dengan pembebasan lahan di Eks Galian C, dimana proses pembebasan lahannya sudah selesai dan berjalan lancar. Untuk pembangunan fisiknya akan dimulai pada tahun 2023 mendatang. "Saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang memiliki lahan di Eks Galian C, sehingga semua berjalan lancar dan saat ini sedang dimulai pematangan lahan di Eks Galian C. Kita berharap pematangan lahan ini selesai bulan Juli 2022," jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Dalam pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali juga akan dilakukan pembangunan Sungai Buatan Unda yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI dan akan selesai tahun 2022. Selain itu akan dibangun kembali Pelabuhan Gunaksa yang sempat mangkrak di era pemerintahan sebelumnya dengan memanfaatkan APBN Kementerian Perhubungan RI pada tahun 2023.
Sungai Buatan Unda ini juga akan dikembangkan dan ditata sebagai kawasan yang menarik, tidak saja akan mengalirkan air, namun menjadi obyek wisata air yang diharapkan penataannya selesai pada akhir tahun 2023 melalui sumber dana dari APBN Kementerian PUPR RI. Sedangkan untuk Pelabuhan Gunaksa sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Perhubungan RI untuk dilanjutkan kembali pembangunannya. “Setelah saya melakukan komunikasi intensif dengan Menhub RI, Bapak Budi Karya Sumadi dengan memanfaatkan sumber dana dari APBN Kementerian Perhubungan RI, agar Pelabuhan Gunaksa bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," jelas Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.
Gubernur Koster juga dengan tegas menyatakan selama proses pengadaan tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali jangan ada yang aneh-aneh, para calo maupun para pemain yang ada jangan ada yang coba-coba merusak suasana. “Kalau ada yang macam-macam akan saya tindak tegas bersama aparat penegak hukum. Oleh karena itu, saya tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pemain-pemain nakal di sini,” tegas Koster.
Menurutnya terwujudnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi kawasan termegah tidak saja di Bali tapi di Indonesia, karena memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, sekaligus juga akan menjadi bagian untuk menyeimbangkan pemerataan pembangunan antara Bali Utara, Selatan, Timur, Barat dan Bali Tengah.
“Jadi ini adalah agenda besar, jangan agenda besar ini dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, siapa yang punya niat jahat di sini alam akan melibas. Saya ingin pembangunan Kawasan PKB dikerjakan dengan niat fokus, tulus, dan lurus,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini dalam pidatonya juga menyatakan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang sedang dibangun ingin didedikasikannya kepada generasi di masa yang akan datang sebagai salah salah satu warisan monumental nan abadi. Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi tonggak sejarah Bali Era Baru dan kemajuan kebudayaan di Bali, seperti halnya dulu dalam sejarah jejak keemasan peradaban Kebudayaan Bali pernah dicapai pada Era Kerajaan Gelgel, di Kabupaten Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dhalem Baturenggong Wijaya Kresna Kepakisan pada abad ke-16.
Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar (Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod). Dimana anak-anak lulusan SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi di desa ini akan diberdayakan dan pelaku UMKM akan disiapkan fasilitas UMKM secara gratis. "Kawasan ini saya inginkan juga menjadi miliki masyarakat dan menjadi sumber penghidupan, sehingga di sana akan tercipta rasa tanggungjawab untuk mendukung keberadaan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali,” ungkapnya.
Mantan Anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDIP ini menyampaikan akan memfasilitasi pembangunan Bale Subak di Desa Tangkas dan di Desa Sampalan Klod, termasuk pembangunan rehab Bale Banjar Adat Dukuh, Desa Adat Gelgel. Hal ini dilakukannya sesuai aspirasi yang disampaikan oleh para tokoh masyarakat, bendesa adat dan kelian subak.
Fasilitas berikutnya yang akan diberikan Gubernur Koster ialah hibah berupa tanah milik Pemprov Bali yang ada di Desa Adat Jumpai, Desa Adat Tangkas, Desa Adat Sampalan Klod, Desa Adat Gelgel, dan Desa Adat Gunaksa untuk kepentingan pemajuan Desa Adat. Secara rinci tanah Pemprov yang akan dihibahkan ke lima desa adat, di antaranya yaitu: 1) Desa Adat di Jumpai sejumlah 2 bidang dengan luas tanah 0,46 Ha yang memiliki nilai Rp 61 juta lebih; 2) Desa Adat di Tangkas sejumlah 3 bidang dengan luas tanah 0,3055 Ha yang memiliki nilai Rp 64 juta lebih; 3) Desa Adat di Sampalan Klod sejumlah 11 bidang dengan luas tanah 2,072 Ha yang memiliki nilai Rp 549 juta lebih; 4) Desa Adat di Gelgel sejumlah 29 bidang dengan luas tanah 4,916 Ha yang memiliki nilai Rp 1,6 miliar lebih; dan 5) Desa Adat di Gunaksa sejumlah 21 bidang dengan luas tanah 9,840 Ha yang memiliki nilai Rp 2,6 miliar lebih.
"Kalau ditotal ada 66 bidang tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 17,598 Ha yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar lebih," jelas Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan. Sementara Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku melaporkan musyawarah ini dihadiri sebanyak 249 orang, dengan memiliki 288 bidang tanah. Sehingga musyawarah ini diharapkan memperoleh kesepakatan bentuk dan besaran ganti kerugian.
Sedangkan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan Polda Bali mendukung penuh pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, sehingga upaya ini telah dilakukan dengan proses dan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan harapan proses musyawarah ini dapat memenuhi berbagai asas kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. “Karena itu saya berharap kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang cenderung mencari keuntungan pribadi,” tegas Kapolda Bali.
Kajati Bali, Ade Tajudin Sutiawarman menegaskan Kejati Bali sejak awal proses pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali telah ikut serta melakukan pendampingan hukum maupun pengawalan, sehingga pembangunan ini telah berjalan dan berproses. “Kejaksaan Agung RI telah memperintahkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap semua kegiatan yang dikategorikan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Sehingga kami harap musyawarah ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” pungkasnya. *nat
1
Komentar