Turun dari Pesawat, WNA Nigeria Diciduk Petugas Imigrasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Emmanuel Ebuka Amanambu diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran pada Sabtu (5/3) lalu.
WNA asal Nigeria itu diamankan oleh petugas di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Diamankannya WNA yang tercatat masuk sejak tahun 2019 lalu tersebut lantaran tidak memiliki dokumen lengkap dan juga overstay. Guna kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan ditahan di ruangan deteni Imigrasi.
Kepala Bidang (Kabid) Inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yoga Aria Prakosa menerangkan, penangkapan terhadap Emmanuel Ebuka Amanambu itu berawal dari adanya informasi bahwa ada seorang calon penumpang maskapai Lion Air JT 16 yang terindikasi menggunakan hasil PCR palsu.
Dimana, WNA yang bersangkutan terbang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menuju Bandara Ngurah Rai. Atas informasi itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak ke Bandara Ngurah Rai untuk melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang terindikasi menggunakan hasil PCR palsu.
"Tim semua bergerak ke Bandara Ngurah Rai dan melakukan pemeriksaan di area kedatangan domestik. Akhirnya pada pukul 17.00 Wita, yang bersangkutan tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang itu," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Senin (14/3)
Diuraikannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan timnya di area kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, bahwa PCR yang digunakan WNA bersangkutan merupakan hasil test resmi dan tidak ada indikasi pemalsuan. Namun, saat diperiksa terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki, WNA yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan pasport dan dokumen lainnya. WNA asal Nigeria itu pun di keler ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat pemeriksaan dokumen, dia tidak ada pasport. Yang ada hanya semacam kartu yang menunjukkan yang bersangkutan dari Nigeria. Makanya kita langsung amankan untuk diperiksa lebih lanjut," beber Yoga yang didampingi Kasi Informasi, Putu Suhendra.
Dari pemeriksaan perlintasan yang bersangkutan, terungkap bahwa masuk wilayah Indonesia pada tahun 2019 silam menggunakan visa B211 dengan masa berlaku selama 30 hari. Selama ini, WNA itu menetap di Jakarta dan menjalankan bisnis jual beli baju ke negaranya. Nah pada awal Maret, WNA itu hendak berlibur ke Bali dan langsung diamankan tim Imigrasi. Pun dari pemeriksaan itu, bahwa WNA itu juga menggunakan visa kunjungan, tapi melakukan berbagai aktivitas di wilayah Indonesia.
Dari pasport yang terdata jika masih berlaku hingga Januari 2024. "Tapi izin tinggal yang bersangkutan ini yang sudah berakhir pada Juli 2019 silam. Selama ini dia tidak pernah menggurus lagi. Sehingga, dia dinyatakan overstay selama dua tahun lebih," jelas Yoga.
Karena terbukti melanggar, WNA yang bersangkutan dikenakan pasal 78 Ayat 3 Nomor 6 Tahun 2013 tentang Keimigrasian. Sehingga, dia terancam dideportasi dan dilakukan pencekalan. Namun, Yoga mengaku bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan WNA itu dideportasi, hal ini karena masih dilakukan pendalaman dan sementara waktu diamankan di Ruangan Deteni Imigrasi. "Kalau waktu pendeportasian masih tunggu selesai pemeriksaan. Saat ini dia kita amankan di ruangan Imigrasi. Saat ini kita masih berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk proses pendeportasian yang bersangkutan," pungkasnya. *dar
Komentar