Bendesa Akui Lahan di Serangan Milik Ayah Siti Sapurah, Berharap Semua Pihak Duduk Bersama
DENPASAR, NusaBali.com - Ribut-ribut soal kepemilikan tanah di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, duduk bersama-sama oleh semua pihak terkait.
Menyikapi adanya penutupan jalan pada Kamis (10/3/2022) lalu, yang juga berada di wilayahnya, Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, berharap hal tersebut tidak terjadi lagi.
Sedana berharap pemerintah dapat menginisiasi pertemuan dengan semua pihak terkait, agar permasalahnya tidak menjadi berlarut-larut.
"Menurut saya biarkan pemerintah yang memediasi, biar clear," sebut Sedana, Selasa (15/3/2022).
Ia pun memberi isyarat kalau tanah yang dipakai jalan saat ini seluas 7 are memang benar bagian dari tanah milik Siti 'Ipung' Sapurah seluas 1,12 hektare selaku ahli waris ayahnya Daeng Abdul Kadir.
"Memang benar tanah itu milik Daeng Abdul Kadir. Saya tidak tahu soal jalan itu, karena sudah ada sejak dulu sebelum saya menjabat sebagai bendesa. Tahun 2016 ada bantuan dari Pemkot dalam hal ini hotmix. Sehingga pada waktu itu kami menerima dan ada surat antara desa dengan BTID terkait hal itu," ujar Made Sedana.
Sedana berharap Ipung tidak melakukan penutupan jalan karena jalan tersebut digunakan sebagai jalan umum dan telah ada sebelum ia menjabat sebagai Bendesa Desa Adat Serangan.
Namun, Sedana mengatakan sejauh ini rencana pertemuan antara pihak terkait belum jelas kapan dilakukan. Terkesan semuanya saling tunggu.
Lurah Serangan, I Wayan Karma, menyatakan belum ada rencana untuk mengundang Siti Sapurah maupun pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan klaim kepemilikan tanah di Serangan.
Karma menyebut, sebelumnya Camat Denpasar Selatan memang berencana bersurat kepada Siti Sapurah untuk duduk bersama membicarakan permasalahan, namun tidak jadi dilakukan.
"Tidak ada pertemuan. Sesuai arahan pimpinan Bapak Camat (Denpasar Selatan) tidak perlu dipanggil," ujar Lurah Serangan.
Ia kemudian menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib apabila terjadi lagi kejadian di lapangan seperti penutupan jalan.
"Sesuai arahan pimpinan tiyang, kalau terjadi lagi agar difoto dan dilaporkan ke pihak berwajib," jelas Lurah Serangan.
Karma Kamis lalu menyebut pengaspalan Jalan Tukad Punggawa yang ditutup oleh Siti Sapurah dilakukan Pemkot Denpasar karena status jalan sudah mengantongi SK Walikota Denpasar.
Sementara itu, Siti Sapurah sebelumnya menyampaikan jika ia siap merelakan sebagian tanah ayahnya seluas 7 are untuk digunakan sebagai jalan umum. Tanah seluas tersebut merupakan bagian dari tanah 1,12 hektare yang merupakan milik mendiang ayahnya.
Namun sebelum itu, Ipung memberi syarat agar semua pihak berani mengakui kalau tanah 1,12 hektare sah miliknya dan setelanya ia siap bertemu membicarakan sebagian tanahnya yang dijadikan jalan umum.
1
Komentar