Ternyata Mahasiswa Pecandu Film Dewasa
Tersangka Begal Payudara yang Ditangkap Polsek Densel
DENPASAR, NusaBali
Tersangka begal payudara dan bokong perempuan di jalanan I Kadek Wira Suarnata, 21, ternyata suka nonton video dewasa.
Tak hanya itu tersangka yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Denpasar itu mengaku punya kepuasan sendiri meremas payudara dan bokong perempuan.
Karena adanya dorongan hasrat yang aneh itu mahasiswa yang sudah punya pacar itu suka menunggui perempuan pada tempat yang sepi. Setelah ada sasaran, lalu mendekat dan meremas payudara dan bokong korban. Setelah beraksi, langsung tancap gas meninggalkan korban.
Tersangka Wira Suarnata tak hanya beraksi di Denpasar, tetapi sampai ke daerah Gianyar. Aksi tak senonohnya itu sudah beberapa kali viral di media sosial. Bahkan sudah ada 10 korban yang membuat laporan polisi. Terakhir, tersangka meremas payudara dari Ni Kadek I, 24, Ni Komang R, 24, dan Ni Kadek T, 25.
"Aksinya yang terakhir itu juga viral di media sosial. Kami melakukan patroli cyber dan melakukan pengecekan kepada admin Medsos yang memosting peristiwa tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (15/3) siang.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku kejahatan itu mengarah kepada tersangka Kadek Wira Suarnata. Setelah beberapa hari diintai, akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kosnya di Jalan Batur Sari Nomor 48, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (12/3) pukul 13.00 Wita.
Pada saat jumpa pers kemarin, tersangka Wira Suarnata mengaku kapok untuk melakukan tingkah aneh seperti itu lagi. Tersangka mengaku gara-gara ditangkap polisi karena aksi tak senonohnya itu, dirinya diputus cintanya oleh pacarnya.
"Saya kapok sekarang. Saya senang saja melakukan itu. Ada kepuasan tersendiri. Sekarang saya merasa bersalah sekali. Saya sesekali nonton video dewasa. Saat ini status saya jomblo. Semenjak saya ditangkap saya diputusin sama pacar saya," ungkap tersangka Wira Suarnata kepada wartawan.
Meski tersangka mengaku bersalah, AKBP Bambang menegaskan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan atau barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana selama-lamanya penjara 9 tahun. *pol
1
Komentar