nusabali

Imigrasi Intensifkan Pengawasan Terhadap WNA

Terutama Terkait Batas Waktu Izin Tinggal

  • www.nusabali.com-imigrasi-intensifkan-pengawasan-terhadap-wna

MANGUPURA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, intensifkan pemantauan terhadap warga negara asing (WNA) selama berada di Bali.

Hal ini menyusul mulai dibukanya penerbangan internasional. Pemantauan dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran, khususnya pelanggaran keimigrasian, salah satunya terkait batas waktu izin tinggal.

Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, Selasa (15/3), mengatakan pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali terus dilakukan. Pengawasan salah satunya fokus pada izin tinggal. Dalam aturan, jelasnya, setiap warga asing yang overstay selama 60 hari akan dikenakan sanksi deportasi dengan penangkalan selama 6 bulan.

Beberapa titik yang menjadi atensi, sesuai wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yakni di tiga kecamatan yaitu Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. “Saat ini memang kita terus lakukan pemantauan, termasuk WNA dari Ukraina dan Rusia. Jadi, kami intensifkan pemantauan untuk mencegah adanya pelanggaran,” kata Prakoso Wardoyo.

Apalagi, lanjutnya, kini sudah ada pembukaan penerbangan langsung dari luar negeri ke Bali. Nah, seiring dengan pembukaan rute internasional, pihaknya berharap para WNA bisa senantiasa taat dan patuh dengan aturan yang berlaku. Mereka diharapkan datang dengan baik dan bukan melakukan pelanggaran. Sebab, pelanggaran yang diperbuat nantinya tentu akan ada konsekuensi berupa sanksi.

“Kepada para WNA yang berada di Bali, kami imbau untuk menghormati aturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia dan khususnya Bali,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali selama periode Januari dan Februari 2022 telah memulangkan sebanyak 18 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Mereka dideportasi lantaran terlibat berbagai kasus selama berada di Bali.

Berdasarkan data yang dihimpun, 18 WNA yang dideportasi, di antaranya karena kasus overstay, hingga tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Ada pula yang dideportasi setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena berbagai kasus, termasuk kasus narkoba.

Adapun 18 WNA yang dideportasi dari Bali itu berasal dari 12 negara, yakni Rusia 4 orang, Belanda, Venezuela dan Ukraina masing-masing 2 orang. Sementara, Jerman, Vietnam, Amerika Serikat, Australia, Ceko, Bulgaria, Malaysia dan Thailand masing-masing 1 orang. *dar, asa

Komentar